06/03/2026

OJK Terbitkan Peraturan Tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum

 OJK Terbitkan Peraturan Tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum

Jakarta (Dewannews.com) Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024) dalam rangka penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan Perbankan.

Penerbitan POJK 5/2024 merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga:  OJK dan Kemenparekraf Luncurkan Infinity Hackathon 2025, Dorong Inovasi Digital untuk Ekonomi Kreatif

Pengaturan dalam POJK 5/2024 memuat empat topik ketentuan utama yaitu:

1. Pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan Bank Sistemik;

2. Penetapan status dan tindakan pengawasan bank;

3. Rencanaaksipemulihan(recoveryplan);dan

4. PendirianBankPerantaradalamrangkaresolusibankolehLembagaPenjaminan Simpanan (LPS).

POJK ini juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan.

Baca Juga:  Kunjungan Mendes PDTT RI ke Desa Bongkasa Pertiwi, Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Ketahanan Pangan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap dengan POJK ini, kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat.

“Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank. Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Dian.

POJK 5/2024 ini juga diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.

Baca Juga:  Ini Daftar 233 Pinjol Ilegal, Awas Jangan Sampai Tertipu!!

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Bank Umum, baik konvensional maupun syariah serta termasuk Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri. (jk/r)