Pajak Digital Capai Rp42,53 Triliun, DJP: Bukti Ekonomi Online Jadi Tulang Punggung Baru
Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta. DJP mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp42,53 triliun hingga September 2025. (Dok. Kemenkeu)
JAKARTA (Dewannews.com) — Pemerintah kembali mencatat capaian impresif dari sektor ekonomi digital. Hingga 30 September 2025, total penerimaan pajak digital Indonesia telah menembus Rp42,53 triliun, mencakup pajak perdagangan elektronik, aset kripto, fintech, hingga sistem pengadaan pemerintah.
Menurut data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kontribusi terbesar masih datang dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp32,94 triliun. Angka ini dihimpun dari 207 perusahaan digital yang aktif memungut dan menyetorkan PPN, dari total 246 perusahaan yang telah ditunjuk pemerintah.
“Realisasi sebesar Rp42,53 triliun menunjukkan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, Rabu (22/10). Ia menegaskan, pemerintah akan terus memperluas jangkauan pajak digital agar seluruh potensi ekonomi digital dapat terakomodasi secara adil dan efisien.
Selain PPN PMSE, penerimaan signifikan juga datang dari pajak fintech yang tercatat sebesar Rp4,1 triliun, terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman dalam negeri (Rp1,14 triliun), PPh 26 atas bunga luar negeri (Rp724,4 miliar), serta PPN dalam negeri sebesar Rp2,24 triliun.
Sementara itu, pajak atas aset kripto menyumbang Rp1,71 triliun hingga September 2025, yang terdiri dari PPh 22 sebesar Rp836,36 miliar dan PPN dalam negeri sebesar Rp872,62 miliar. Penerimaan dari Pajak SIPP (Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah) juga turut menguat dengan capaian Rp3,78 triliun, mayoritas dari PPN sebesar Rp3,53 triliun.
Rosmauli menambahkan, pajak digital tak hanya mencerminkan pertumbuhan transaksi daring, tetapi juga kesiapan sistem perpajakan nasional menghadapi transformasi ekonomi berbasis teknologi. “Kami memastikan seluruh instrumen digital, baik PMSE, fintech, maupun kripto, berada dalam kerangka perpajakan yang adaptif dan transparan,” ujarnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses laman resmi pajak.go.id/pajakdigital dan pajak.go.id/en/digitaltax yang memuat daftar lengkap pemungut pajak digital luar negeri. (r)
