11/04/2026

Pajak Digital Indonesia di 2024 Capai Rp32,32 Triliun

 Pajak Digital Indonesia di 2024 Capai Rp32,32 Triliun

Jakarta (Dewannews.com)Tahun 2024 jadi bukti pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. Pemerintah berhasil mengumpulkan pajak dari sektor ini sebesar Rp32,32 triliun. Penerimaan pajak ini berasal dari beberapa sektor digital, mulai dari e-commerce hingga fintech.

Baca Juga:  Pemkot Denpasar Dorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pemberdayaan UMKK Melalui Katalog Elektronik

Rincian Penerimaan Pajak Digital 2024:

PPN Perdagangan Elektronik (PMSE): Rp25,35 triliun

Dari pajak ini, pemerintah menunjuk 211 perusahaan digital sebagai pemungut PPN, termasuk nama-nama besar seperti Amazon Mexico, Trello, dan Wargaming.

Pajak Kripto: Rp1,09 triliun

Pajak dari perdagangan aset kripto seperti Bitcoin dan Ethereum terus naik. Tahun 2024 sendiri menyumbang Rp620,4 miliar dari total penerimaan pajak kripto ini.

Pajak Fintech (P2P Lending): Rp3,03 triliun

Fintech seperti platform pinjaman online ikut menyumbang pajak besar. Pajak ini berasal dari bunga pinjaman dan setoran masa PPN.

Pajak SIPP (Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah): Rp2,85 triliun

Transaksi pemerintah yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah juga menyumbang penerimaan pajak, terutama dari PPN dan PPh.

Baca Juga:  GWK Siap Jamu Tamu World Water Forum ke-10

Menurut Dwi Astuti, Direktur Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak digital membantu menciptakan keadilan bagi semua pelaku usaha, baik digital maupun konvensional. Pemerintah juga akan terus menunjuk lebih banyak pelaku usaha digital untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor ini.

Penerimaan pajak yang besar ini menunjukkan bahwa ekonomi digital Indonesia terus tumbuh dan menjadi salah satu sektor andalan.

Baca Juga:  IFSE 2024 Mendorong Inklusi dan Kesadaran Keuangan Digital Untuk Masa Depan Indonesia

Untuk informasi lebih lengkap, kamu bisa cek di pajak.go.id. (jk/r)