Pengabdian Masyarakat Unwar Perkuat Desa Wisata Berbasis Kearifan Lokal di Karangasem
Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Warmadewa (Unwar) bersama perangkat desa dan masyarakat Desa Tenganan Dauh Tukad, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, berfoto bersama usai kegiatan penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyarakat bertema Strategi Pemberdayaan Masyarakat dalam Menarik Investasi Pariwisata Berbasis Kearifan Lokal, Kamis (21/5/2026).
KARANGASEM (Dewannews.com) – Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Warmadewa (Unwar) menggelar penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyarakat di Desa Tenganan Dauh Tukad, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, pada 21 Mei 2026. Kegiatan tersebut mengusung tema “Strategi Pemberdayaan Masyarakat dalam Menarik Investasi Pariwisata Berbasis Kearifan Lokal”.
Kegiatan dipimpin oleh Ketua Tim Pengabdian, Dr. I.G.A.A. Gita Priyatanti Dinar, S.H., M.H., bersama anggota tim Kade Richa Mulyawati, S.H., M.H., I Kadek Ari Putra, S.H., M.H., dan Ni Made Rani Melianitha Modesta.
Dalam penyuluhan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai strategi pengembangan desa wisata yang berlandaskan budaya lokal serta aspek hukum investasi yang mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan.
Dr. Gita Priyatanti Dinar mengatakan Desa Tenganan Dauh Tukad memiliki potensi besar untuk berkembang sebagai destinasi wisata berbasis budaya dan masyarakat. Menurutnya, kekuatan desa terletak pada tradisi yang masih terjaga, nilai gotong royong yang kuat, serta lingkungan pedesaan yang autentik.
“Pengembangan pariwisata tidak hanya bertujuan meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan, tetapi juga harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sebagai pelaku utama pembangunan. Karena itu, masyarakat perlu diberdayakan agar dapat berpartisipasi aktif dalam setiap proses pembangunan dan investasi yang masuk ke desa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, investasi yang masuk ke kawasan desa wisata harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat lokal dan tidak menghilangkan identitas budaya yang menjadi daya tarik utama destinasi.
“Investasi pariwisata yang baik adalah investasi yang mampu memperkuat nilai-nilai lokal, bukan menggesernya. Masyarakat harus menjadi subjek pembangunan yang memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan budaya secara berkelanjutan,” katanya.
Selain membahas strategi pemberdayaan masyarakat, tim pengabdian juga memaparkan sejumlah regulasi yang berkaitan dengan investasi dan pembangunan desa wisata. Regulasi tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, hingga ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko yang berlaku di Indonesia.
Menurut tim pengabdian, pemahaman terhadap regulasi tersebut penting agar pemerintah desa dan masyarakat memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalin kerja sama dengan investor secara transparan, adil, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat setempat.
Diskusi yang berlangsung selama kegiatan mendapat respons positif dari warga. Berbagai aspirasi dan masukan disampaikan terkait peluang pengembangan desa wisata yang sesuai dengan karakteristik Desa Tenganan Dauh Tukad.
Melalui kegiatan ini, Unwar berharap dapat memperkuat sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, pelaku usaha, dan kalangan akademisi dalam mewujudkan investasi pariwisata yang berkelanjutan, berkeadilan, serta berakar pada kearifan lokal.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Universitas Warmadewa dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya melalui pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada peningkatan kapasitas dan kemandirian masyarakat desa. (r)
