Perkuat Tata Kelola, OJK Ubah Nomenklatur SEOJK Jadi PADK
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
JAKARTA (Dewannews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat tata kelola dan efektivitas regulasi sektor jasa keuangan dengan menyempurnakan ketentuan pembentukan peraturan di lingkungan internalnya. Melalui kebijakan terbaru, nomenklatur Surat Edaran OJK (SEOJK) kini resmi berubah menjadi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK).
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK Nomor 7/PDK.02/2025 tentang Pembentukan Peraturan di OJK (PDK RMR) yang ditetapkan pada 13 Oktober 2025. Aturan tersebut menjadi pedoman baru bagi OJK dalam menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kaidah penyusunan peraturan yang baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa penyesuaian nomenklatur dan format ini bertujuan meningkatkan keseragaman, kejelasan, dan transparansi dalam penerbitan regulasi oleh OJK.
“Dengan perubahan ini, kami berharap pelaku industri, pemangku kepentingan, dan masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap setiap regulasi yang diterbitkan OJK,” ujar Ismail Riyadi.
Format PADK kini berbentuk peraturan, sama seperti Peraturan OJK (POJK). Dalam strukturnya, batang tubuh PADK hanya berisi ketentuan umum (prinsipal), sedangkan rincian teknis dicantumkan dalam lampiran.
OJK menegaskan, seluruh SEOJK yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku dan dimaknai sebagai PADK hingga dilakukan perubahan atau pembaruan.
Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan wewenang OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Melalui penyempurnaan tata kelola ini, OJK menegaskan komitmennya untuk memastikan kegiatan sektor jasa keuangan berjalan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mendorong terciptanya sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan demi melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. (r)
