13/11/2025

Resmi! Marketplace Jadi Pemungut PPh Mulai 14 Juli 2025

 Resmi! Marketplace Jadi Pemungut PPh Mulai 14 Juli 2025

Ilustrasi

JAKARTA (Dewannews.com) — Pemerintah resmi menunjuk marketplace sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi pedagang dalam negeri yang berjualan secara daring. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

PMK yang ditetapkan pada 11 Juni 2025 ini resmi diundangkan dan berlaku mulai 14 Juli 2025. Langkah ini diambil pemerintah untuk merespons pesatnya pertumbuhan perdagangan digital di Indonesia, terutama pasca-pandemi COVID-19 yang mendorong pergeseran perilaku belanja masyarakat ke platform daring.

Baca Juga:  Sepanjang 2023, Terobosan Teknologi Co-Firing PLN Mampu Tekan 1,05 Juta Ton CO2 Emisi Karbon

“Dengan berlakunya PMK-37/2025, pemungutan pajak atas transaksi di marketplace menjadi lebih sederhana dan berbasis sistem. Aturan ini bukan pajak baru, melainkan penyederhanaan mekanisme pemungutannya sesuai perkembangan ekosistem digital,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:  Pemerintah Terbitkan Aturan Perlakuan Perpajakan Dalam Kerja Sama Operasi

Berlaku untuk UMKM hingga perusahaan besar

Aturan ini mengatur mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang atau merchant yang bertransaksi di platform mereka. Merchant diwajibkan memberikan informasi kepada marketplace sebagai dasar pemungutan pajak. Tarif pemungutan ditetapkan sebesar 0,5%, dengan perlakuan berbeda bergantung pada besaran omzet tahunan dan status wajib pajak.

Baca Juga:  OJK Tingkatkan Literasi Keuangan untuk Media Massa Bali

Berikut skema pengenaan PPh Pasal 22 yang berlaku:

• Omzet hingga Rp500 juta: tidak dipungut PPh.

• Omzet Rp500 juta–Rp4,8 miliar: dipungut 0,5%, dengan sifat final atau tidak final tergantung ketentuan PP-55/2022.

• Omzet di atas Rp4,8 miliar: tetap dikenakan tarif 0,5%, tidak final.

Bagi wajib pajak badan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, tarif sama berlaku, dengan sifat final atau tidak final sesuai ketentuan. Invoice penjualan merchant dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan PPh unifikasi, dengan standar data minimal yang wajib dicantumkan.

Baca Juga:  Mau Terbitkan Faktur Pajak? Cek Kemudahan dari DJP Ini!

Marketplace juga diwajibkan menyampaikan data pemungutan PPh kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Rosmauli menegaskan, aturan ini bertujuan mendorong kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha konvensional dan digital, sekaligus mempermudah UMKM menjalankan kewajiban pajaknya. Praktik serupa telah lebih dulu diterapkan di negara-negara seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki.

“Harapannya, masyarakat terutama pelaku UMKM bisa lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakannya, diperlakukan setara, dan ikut mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan,” tambahnya.

Baca Juga:  Piagam Wajib Pajak 2025 Resmi Diluncurkan, Ini Hak & Kewajiban Anda

Informasi lengkap mengenai PMK-37/2025 dapat diakses melalui laman resmi pajak.go.id. (r)