Satgas PASTI Blokir 796 Entitas Ilegal Oktober-Desember 2024
Jakarta (Dewannews.com) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menindak 796 entitas ilegal pada periode Oktober hingga Desember 2024.
Entitas tersebut meliputi:
• 543 entitas pinjaman online ilegal melalui situs dan aplikasi, serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang melanggar aturan data pribadi.
• 201 penawaran investasi ilegal, termasuk kasus penipuan dengan modus duplikasi nama produk, situs, atau media sosial resmi (impersonation).
• 8 entitas investasi ilegal lain, seperti:
1. PT Comfort DG Corporation (penawaran kerja paruh waktu).
2. CCS Compleo (investasi bodong).
3. Komunitas Cerdas Financial (arisan online via Facebook).
4. Xender RC Investment (investasi cryptocurrency, forex, dan sektor industri lokal).
5. Bursa ZUHYX (platform transaksi kripto).
6. PT SAI Technology Group (investasi mesin server AI).
7. PT NITG Teknologi Indonesia (aset kripto berbasis AI).
8. World Pay One (trading otomatis berbasis AI).
Sejak 2017 hingga Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas ilegal, termasuk investasi, pinjaman online, dan gadai ilegal.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk menghindari pinjaman online ilegal serta investasi tidak jelas yang sering menjanjikan imbal hasil tinggi. Selama Oktober-Desember 2024, Satgas PASTI juga memblokir 614 nomor WhatsApp debt collector ilegal yang melakukan intimidasi terhadap peminjam.
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang diluncurkan pada 22 November 2024, menjadi pusat penanganan penipuan keuangan. Hingga 22 Januari 2025, IASC telah menerima 30.124 laporan dengan total kerugian korban mencapai Rp476,6 miliar. Sebanyak 14.099 rekening terkait penipuan telah diblokir dengan nilai dana terselamatkan Rp96 miliar.
Satgas PASTI terus memperkuat kerja sama dengan regulator keuangan, kementerian, dan lembaga lain melalui pertemuan High-Level Meeting pada 20 Desember 2024. Diskusi strategis mencakup penguatan hukum, edukasi masyarakat, dan pengembangan operasional IASC.
Jika Anda menemukan pinjaman atau investasi mencurigakan, segera laporkan melalui Kontak OJK: Telepon: 157, WhatsApp: 081 157 157 157, Email: konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id dan Website: http://iasc.ojk.go.id
Selalu berhati-hati terhadap tawaran investasi tidak logis atau pinjaman ilegal untuk melindungi data dan keuangan Anda. (jk/r)
