16/06/2026

Satgas PASTI Bongkar Dugaan Penipuan Investasi CANTVR dan YUDIA

 Satgas PASTI Bongkar Dugaan Penipuan Investasi CANTVR dan YUDIA

Satgas PASTI

JAKARTA (Dewannews.com) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha dua entitas, yakni CANTVR dan YUDIA, yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok investasi dan penawaran pekerjaan paruh waktu. Penghentian tersebut diumumkan pada Kamis (21/5/2026).

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, mengatakan penghentian dilakukan setelah Satgas PASTI menemukan indikasi pelanggaran dan aktivitas usaha yang tidak sesuai ketentuan perizinan di Indonesia.

“Satgas PASTI menghentikan kegiatan CANTVR dan YUDIA serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan terkait. Kami juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut,” ujar Hudiyanto dalam keterangannya.

Baca Juga:  Indonesia Setara China dan India, OJK Tegaskan Daya Saing Pasar

Hudiyanto menjelaskan, CANTVR diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yakni Cantor Fitzgerald yang diketahui memiliki izin usaha di Amerika Serikat dan Singapura.

Dalam operasionalnya, CANTVR diduga terhubung dengan platform Monexplora (MEX) yang menawarkan investasi melalui aplikasi digital. Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, CANTVR diketahui menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

Selain itu, aplikasi maupun website yang digunakan CANTVR tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Sementara MEX disebut tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan juga tidak terdaftar sebagai PSE.

Baca Juga:  Peran Penting OJK Menuju Indonesia Baru

“CANTVR terindikasi menjalankan skema penipuan modus investasi saham melalui aplikasi dengan metode penyetoran deposit dan janji keuntungan besar berdasarkan level keanggotaan,” jelas Hudiyanto.

Tak hanya itu, CANTVR juga diduga memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak kepada anggotanya. Para anggota kemudian diminta melakukan pembayaran atas saham IPO yang sebenarnya tidak memiliki dasar legalitas.

Sementara itu, YUDIA diduga menjalankan penipuan berkedok investasi dengan menawarkan pekerjaan paruh waktu berupa menonton film drama Cina dan pembelian hak cipta film untuk mendapatkan penghasilan harian serta bonus tambahan.

Baca Juga:  Dugaan Kartel Pinjol Terbukti, OJK Fokus Perkuat Perlindungan Konsumen

Skema tersebut juga disertai sistem perekrutan anggota baru atau member get member guna memperoleh keuntungan lebih besar.

Hasil verifikasi Satgas PASTI menunjukkan YUDIA menjalankan kegiatan usaha tanpa mengajukan perizinan lanjutan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Aplikasi dan situs yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Hudiyanto mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Baca Juga:  Respons Cepat Bupati Sanjaya Disambut Apresiasi

“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap tawaran investasi maupun aktivitas keuangan ilegal yang menjanjikan keuntungan tidak logis, terlebih yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas di Indonesia,” tegasnya.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat untuk mempercepat proses penanganan.

Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan dugaan investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal melalui website OJK di sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Baca Juga:  Perempuan Garda Terdepan Literasi Keuangan, OJK Gandeng KOWANI

Sedangkan korban penipuan transaksi keuangan dapat menyampaikan laporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (r)