Seludupkan Hampir Dua Kilo Narkotika Jenis 4-CMC ke Bali, WN Ukraina Diadili
Terdakwa Kateryna Vakarova usai jalani sidang agenda dakwaan di PN Denpasar, Selasa (2/12/2025).foto/dn
DENPASAR-(Dewannews.com)-Warga negara Ukraina bernama Kateryna Vakarova (21) duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/12/2025) karena kasus narkotika.
Sebelum diadili, ia kedapatan membawa hampir dua kilogram narkotika golongan I jenis 4-CMC saat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, pada Minggu, 3 Agustus 2025.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara diterangkan, peristiwa ini bermula sekitar pukul 01.00 Wita ketika pesawat Qatar Airways QR260 rute Warsawa–Doha–Denpasar yang ditumpangi Vakarova mendarat di Bali.
Saat pemeriksaan barang bawaan melalui mesin X-ray, petugas Bea Cukai melakukan penegahan terhadap satu koper berwarna merah muda merek Lucky Bird milik terdakwa.
“Hasil pindai menunjukkan adanya sejumlah kemasan mencurigakan. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 12.00 Wita, petugas BNNP Bali datang ke terminal untuk melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan terhadap terdakwa,” terang JPU.
Dari koper itu ditemukan enam kemasan berisi padatan putih yang kemudian dipastikan sebagai narkotika golongan I jenis 4-CMC atau dikenal juga sebagai 4-chloromethcathinone (klefedron) atau blue safir, serbuk atau cairan berwarna biru yang dapat menyebabkan halusinasi dan paranoia.
Barang-barang tersebut dikemas dalam berbagai wadah, mulai dari kotak kaleng hingga toples, dengan total 2.120 gram bruto atau 1.991,25 gram netto.
JPU menerangkan, Vakarova mengaku mendapatkan barang tersebut setelah berkomunikasi via ponsel iPhone 12 melalui aplikasi OLX dengan seseorang yang tidak dikenalnya secara langsung.
Ia mengatakan sesampainya di Bali, ia diarahkan untuk mengambil koper berwarna merah muda itu di terminal lalu membawanya keluar bandara sambil menunggu instruksi lanjutan.
“Terdakwa mengaku diminta menyerahkan koper tersebut kepada seseorang di Denays Guest House, Jimbaran,” beber JPU.
Terdakwa menyebut bahwa ia tidak mengetahui siapa pemilik barang dan tidak tahu siapa yang memasukkan paket-paket itu ke dalam koper.
Ia juga mengatakan baru sekali membawa barang serupa dan dijanjikan imbalan sekitar 500 dolar AS atau sekitar Rp 8 juta dari pihak yang menghubunginya melalui OLX.
Seluruh barang bukti kemudian diuji oleh Laboratorium Forensik berdasarkan Surat Kepala BNNP Bali Nomor R/410/VIII/BNNP Bali dan Berita Acara Pemeriksaan Labfor Nomor 1152/NNF/2025 tertanggal 4 Agustus 2025.
Lima plastik klip sampel dari setiap kemasan terbukti mengandung 4-CMC yang terdaftar sebagai narkotika golongan I nomor urut 104 sesuai Lampiran Permenkes No. 7 Tahun 2025. Sementara sampel urine Vakarova dinyatakan negatif narkotika dan psikotropika.
JPU menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membawa, mengekspor, atau mengimpor narkotika.
Perbuatannya dinilai memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (2) atau alternatif Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling ringan 5 tahun dan paling berat 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp 800 juta atau paling banyak Rp 10 miliar.W-007
