DENPASAR-(Dewannews.com)-Mahkamah Agung (MA) RI akhirnya memutuskan bahwa Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Putusan hukum tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 1941 K/Pid/2025 yang Read More
