DENPASAR-(Dewannews.com)-Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya menuntut terdakwa Budiman Tiang alias BT dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. JPU Dewa Anom Rai, dalam sidang, Selasa (25/11/2025) lalu menyatakan Read More
