DENPASAR-(Dewannews.com)-Gadis muda berstatus pelajar, Ayu Hawa Anjani (20) asal Dusun Permula, Desa Palangan, Kecamatan Sekotong, Lombok dihukum 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (23/12) kemarin atas perbuatannya yang Read More
