JAKARTA (Dewannews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua regulasi baru untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri perbankan syariah nasional. Kedua aturan tersebut adalah POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/Read More
