JAKARTA (Dewannews.com) — Pemerintah resmi menunjuk marketplace sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi pedagang dalam negeri yang berjualan secara daring. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Read More
