JAKARTA (Dewannews.com) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan ketentuan baru terkait penyelenggaraan teknologi informasi guna memperkuat keamanan digital Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Read More
