DENPASAR-(Dewannews.com)-Sidang pembunuhan berencana yang menyeret dua warga Australia, Mevlut Coskun (22) dan Paea-i Middlemore Tupou (26) sebagai terdakwa dan sudah dituntut 18 tahun penjara, dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa pada sidang, Senin (9/2/2026). Dalam Read More
