14/11/2025

Warisan Tanah dan Bangunan Tak Kena PPh, Ini Penjelasan DJP

 Warisan Tanah dan Bangunan Tak Kena PPh, Ini Penjelasan DJP

Ilustrasi

JAKARTA (Dewannews.com) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Penegasan ini disampaikan melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Dewannews.com pada Kamis (11/9/2025), seiring dengan ramainya pembahasan di masyarakat terkait istilah “pajak warisan” yang dianggap dikenakan saat ahli waris melakukan balik nama atas tanah dan bangunan.

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. “Ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris. Namun, ahli waris dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh untuk memastikan proses balik nama tidak dikenai pajak,” ujar Rosmauli.

Baca Juga:  Pariwisata Bali Kian Menggeliat, PLN Catat Tren Positif Penjualan Tenaga Listrik Sepanjang 2023

Dasar Hukum dan Tata Cara Pengajuan SKB

Pengecualian ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2023 Pasal 3 ayat (1) huruf d, yang menyebutkan bahwa penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dapat dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPh Final melalui SKB.

Ahli waris dapat mengajukan permohonan SKB PPh secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris atau ahli waris terdaftar dengan melampirkan dokumen berupa:

• Akta atau surat keterangan ahli waris yang sah,

• Sertipikat tanah/bangunan yang diwariskan,

• Identitas pewaris dan ahli waris,

• Dokumen lain sesuai ketentuan KPP.

Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB PPh sehingga balik nama sertipikat tanah/bangunan tidak dikenai pajak.

Baca Juga:  Tekad R. Ajeng Ayu Citra R. Bacaleg DPRD Bali No. 6 Dapil Denpasar Majukan UMKM

Perbedaan PPh dan BPHTB

DJP juga meluruskan kerancuan antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Jika PPh atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui SKB, maka BPHTB tetap berlaku. BPHTB merupakan pajak daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Baca Juga:  Meriah! Bupati Tabanan Buka Festival Jatiluwih 2025, Targetkan Pariwisata Kelas Dunia

Imbauan DJP

Melalui keterangan tersebut, DJP mengimbau masyarakat agar memahami ketentuan perpajakan terkait warisan secara tepat. “Tidak ada pajak penghasilan atas warisan, dan ahli waris memiliki hak untuk mengajukan SKB PPh agar terbebas dari pengenaan pajak,” tegas Rosmauli.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengajuan SKB, masyarakat dapat mengunjungi KPP terdekat, mengakses laman resmi DJP di www.pajak.go.id, atau menghubungi Kring Pajak 1500200. (r)