26/10/2025

Waspada Modus Keuangan! OJK Gandeng Polisi Edukasi Bhabinkamtibmas Hadapi Investasi Bodong

 Waspada Modus Keuangan! OJK Gandeng Polisi Edukasi Bhabinkamtibmas Hadapi Investasi Bodong

Para pejabat OJK dan Kepolisian Daerah Bali berfoto bersama dengan peserta sosialisasi dari jajaran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan Sosialisasi Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang digelar di Kantor OJK Provinsi Bali, Denpasar, Kamis (15/5/2025).

DENPASAR (Dewannews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan melalui edukasi kepada aparat kepolisian. Kali ini, OJK Provinsi Bali bersama Departemen Pelindungan Konsumen OJK menggandeng Kepolisian Daerah (Polda) Bali dalam menggelar sosialisasi kepada Bhabinkamtibmas yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Bali.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor OJK Provinsi Bali pada Kamis (15/5) ini bertujuan meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan di sektor keuangan, terutama di level akar rumput melalui peran strategis Bhabinkamtibmas.

Baca Juga:  Tingkatkan Geliat Ekonomi UMKM, Gibran Center Bali Hadirkan Pakan Ternak Babi "SI GEMBUL"

Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menyatakan bahwa sinergi OJK dan Polda Bali merupakan komitmen nyata membangun ekosistem keuangan yang adil dan aman. “Bhabinkamtibmas diharapkan menjadi agen edukasi keuangan di tengah masyarakat, sekaligus mendeteksi dini berbagai modus kejahatan finansial,” ujar Puji.

Ia menambahkan, hasil dari sosialisasi ini diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan langkah konkret dan disebarluaskan kepada masyarakat agar makin sadar dan terlindungi saat menggunakan layanan keuangan.

Turut hadir Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK Rudy Agus P. Raharjo, Dirreskrimsus Kepolisian Daerah Bali Kombes Pol. Teguh Widodo, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Bali Ananda R. Mooy, dan sejumlah pejabat serta narasumber lainnya dari OJK.

Baca Juga:  Perkuat Tata Kelola, OJK Ubah Nomenklatur SEOJK Jadi PADK

Rudy Agus menyampaikan apresiasinya kepada Polda Bali atas keterlibatan aktif dalam sosialisasi ini. Menurutnya, kehadiran Bhabinkamtibmas sangat krusial dalam menyampaikan pesan edukasi langsung kepada masyarakat.

Sementara itu, Kombes Pol. Teguh Widodo menyatakan bahwa peran Polri dalam memberantas kejahatan keuangan tidak sebatas penindakan hukum. “Pendidikan, pencegahan, kerja sama lintas lembaga, serta peningkatan kapasitas teknologi dan SDM juga menjadi fokus utama kami,” ujarnya.

Dalam sesi materi, peserta mendapatkan pemahaman tentang prinsip-prinsip perlindungan konsumen, termasuk transparansi produk, perlindungan data, mekanisme pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), dan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan.

Baca Juga:  Kemenkop RI Serahkan Daftar Koperasi Jasa Keuangan ke OJK, Era Baru Pengawasan Dimulai

Data Satgas PASTI mencatat sejak 2017 hingga April 2025, sebanyak 12.721 entitas ilegal berhasil dihentikan dengan potensi kerugian masyarakat mencapai Rp142,13 triliun. Selain itu, pada periode 1 Januari 2024–30 April 2025, telah dilakukan pemblokiran terhadap 4.053 aplikasi/website ilegal, 117 rekening bank, dan 2.422 nomor telepon/WhatsApp.

Masyarakat yang menemukan penawaran investasi atau pinjaman online mencurigakan diminta segera melapor ke:

Telepon: 157

WhatsApp: 081157157157

Email: konsumen@ojk.go.id / satgaspasti@ojk.go.id

Laporan penipuan keuangan: iasc@ojk.go.id atau website iasc.ojk.go.id