15/01/2025
15/01/2025

1001 Entitas Ilegal Berhasil Diblokir Satgas PASTI

 1001 Entitas Ilegal Berhasil Diblokir Satgas PASTI

Jakarta (Dewannews.com) Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) pada periode Juni s.d. Juli 2024 menemukan 850 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat danmelanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Satgas PASTI juga memblokir 65 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

Baca Juga:  Relawan Golkarians for Prabowo (GOPro) Didirikan

Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan 27 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari:

a. 11 entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerjaparuh waktu;

b. 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;

c. Satu entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpaizin; dan

d. 8 entitas melakukan kegiatan usaha perbankan tanpa izin.

Baca Juga:  OJK Bali Apresiasi Implementasi Program Kejar Terbaik Provinsi Bali Tahun 2024

Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antar anggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejak 2017 s.d. 31 Juli 2024, Satgas telah menghentikan10.890 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial,khususnya Telegram.

Baca Juga:  Gagal Kelola Dana Rp 71 Milyar, Aktivitas Influencer Ahmad Rafif Raya Dihentikan Satgas PASTI

Pemblokiran Rekening Bank dan Kontak Pelaku

Satgas PASTI telah menerima informasi mengenai 43rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.

Berdasarkan UU P2SK disebutkan bahwa dalam tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 194 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Baca Juga:  Kemeriahan Ajang Jegeg Bagus Bali 2023 Dorong Pariwisata dan Ekosistem Digital Bali

Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau didugai legal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id. (jk/r)