11/10/2024
11/10/2024

298 Ribu Wajib Pajak di Kanwil DJP Bali Telah Melaporkan SPT Tahunan Tepat Waktu

 298 Ribu Wajib Pajak di Kanwil DJP Bali Telah Melaporkan SPT Tahunan Tepat Waktu

Denpasar, (Dewannews.com) 31 Maret Tahun 2024 merupakan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2023 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Hingga akhir Maret, di Kanwil DJP Bali tercatat sejumlah 298.109 SPT telah terlaporkan secara tepat waktu atau tumbuh sebesar 8,51% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali, Nurbaeti Munawaroh mengungkapkan bahwa kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh tersebut telah mencapai 75,40% dari target sejumlah 395.366 SPT. Capaian tersebut terdiri dari 256.320 SPT WP OP Karyawan, 34.680 SPT WP OP Non Karyawan, dan 7.109 SPT WP Badan.

”Atas nama keluarga besar Kantor Wilayah DJP Bali, saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tepat waktu. Kami selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, tulus, dan berintegritas kepada masyarakat. Kami tegaskan kembali seluruh layanan di kantor pajak tidak dipungut biaya,” ungkap Nurbaeti Munawaroh.

Baca Juga:  Wajib Pajak Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan Akibat Tidak Setor PPN yang Telah Dipungut dan Tidak Lapor SPT

Di sisi lain, Nurbaeti Munawaroh kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) namun status pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP masih belum valid agar segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum 1 Juli 2024.

”Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status validitas NIK menjadi NPWP-nya valid atau tidak, dapat diketahui melalui menu profil masing-masing wajib pajak pada situs www.pajak.go.id atau masyarakat juga bisa mengetahuinya melalui ereg.pajak.go.id/ceknpwp dengan memasukkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK)-nya masing-masing,” jelas Nurbaeti Munawaroh.

Baca Juga:  DJP Mudahkan Penghitungan PPh Pasal 21

Nurbaeti menerangkan bahwa apabila masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Wilayah DJP Bali atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Masyakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui kring pajak di nomor 1500 200, situs pengaduan.pajak.go.id, atau email ke pengaduan@pajak.go.id. (jk/r)