Pajak Sawah Nol Persen, Solusi Ringankan Beban Petani Bali
Prof. Dr. Ir. Luh Suriati, M.Si., Dekan Pertanian, Sains, dan Teknologi Unwar
DENPASAR (Dewannews.com)—Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Bali kian menuai sorotan. Suara paling keras datang dari Dekan Pertanian, Sains, dan Teknologi Universitas Warmadewa (Unwar), Prof. Dr. Ir. Luh Suriati, M.Si. Ia menyayangkan kenaikan pajak lahan pertanian yang justru menghantam kelompok masyarakat paling rentan. “Kami berharap pemerintah bisa membebaskan pajak lahan pertanian, mengingat pendapatan petani saat ini sangat terbatas. Pemerintah harus berpihak kepada petani, jangan sampai mereka hanya dipaku sebagai komoditas politik,” tegasnya saat ditemui di Kampus Universitas Warmadewa, Kamis (21/08/2025).
Pernyataan ini lahir di tengah keresahan petani Bali yang kaget dengan lonjakan tagihan pajak hingga ratusan bahkan ribuan persen. Di Badung, PBB untuk lahan tegalan dilaporkan naik lebih dari 3.000 persen, sementara sawah juga ikut melonjak drastis. Bagi petani kecil, angka tersebut mustahil dipenuhi karena penghasilan dari hasil tani tak sebanding dengan beban pajak. Kondisi ini dikhawatirkan mendorong mereka menjual tanah atau membiarkan sawah terbengkalai.
Di lapangan, keresahan petani kian nyata. Laporan media menyebut ada tagihan PBB yang naik hingga belasan kali lipat, menimbulkan gelombang protes dari warga desa. Kenaikan tanpa pemisahan jelas antara lahan produktif dan non-produktif dianggap tidak adil, sebab sawah yang masih digarap pun ikut terbebani. Hal ini dinilai bisa mempercepat hilangnya lahan pertanian produktif di Bali.
Meski demikian, sejumlah daerah mencoba mengambil langkah berbeda. Gianyar menegaskan lahan pertanian tetap bebas pajak dan menargetkan pembebasan penuh mulai 2026. Sementara Buleleng memberikan diskon PBB hingga 90 persen bagi sawah yang termasuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kebijakan seperti ini dinilai lebih berpihak kepada petani dan menjaga agar sawah tidak hilang tergerus beton.
Suara akademisi seperti Prof. Luh Suriati menjadi peringatan penting bagi pemerintah daerah agar tidak menjadikan pajak sebagai palu godam bagi petani. Tanpa keberpihakan nyata, PBB justru berisiko menjadi “musim paceklik baru” bagi sawah Bali. Kini bola ada di tangan para kepala daerah—apakah memilih menjaga petani sebagai tulang punggung pangan, atau membiarkan mereka terjepit hingga menyerah pada alih fungsi lahan. (jk)
