04/11/2026

Dinsos Badung Tegaskan Tidak Pernah Galang Dana, Kotak Amal Ilegal Ditelusuri

 Dinsos Badung Tegaskan Tidak Pernah Galang Dana, Kotak Amal Ilegal Ditelusuri

Raka Sukaeling, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Badung

MANGUPURA (Dewannews.com) – Menyikapi beredarnya foto kotak amal yang mencantumkan nama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Badung di sejumlah media sosial, Kepala Dinsos Badung Anak Agung Ngurah Raka Sukaeling menegaskan bahwa Dinsos Badung tidak pernah melakukan kegiatan pengumpulan uang atau barang (PUB) atas nama instansi.

Baca Juga:  Muskab IPSI Tabanan 2025, Momentum Strategis untuk Kemajuan Pencak Silat di Bali

“Kami pastikan Dinas Sosial Badung tidak pernah melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Sesuai aturan, kegiatan pengumpulan uang atau barang hanya dapat dilakukan oleh organisasi masyarakat berbadan hukum, seperti yayasan, setelah mendapatkan izin atau rekomendasi resmi dari Dinas Sosial,” tegasnya saat ditemui di Kantor Bupati, Puspem Badung, pada Selasa (28/10/2025).

Baca Juga:  Bupati Adi Arnawa Apresiasi Masukan Fraksi DPRD soal APBD Perubahan

Kepala Dinsos Raka Sukaeling juga menyampaikan bahwa dari hasil penelusurannya kegiatan PUB itu diduga dari Yayasan Mega Sedana Artha dan dari hasil klarifikasi kegiatan PUB tersebut bukan dari yayasan tersebut.

Baca Juga:  Peringati HAN 2025, Badung Gelar Lomba Mewarnai Piala Bunda PAUD

“Hari ini sudah kami panggil untuk dimintai klarifikasi terhadap kegiatan tersebut dan pihak bersangkutan menyampaikan bahwa tidak ada melakukan kegiatan PUB di tempat yang fotonya tersebar di media sosial tersebut. Jadi ini merupakan tindakan ilegal dari oknum, kami akan telusuri dan memberikan tindakan tegas,” ujarnya. (r)