18/11/2025

Satgas PASTI Bongkar Maraknya Penipuan AI dan Investasi Ilegal

 Satgas PASTI Bongkar Maraknya Penipuan AI dan Investasi Ilegal

Ilustrasi

JAKARTA (Dewannews.com) — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai semakin maraknya penipuan yang memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI). Peringatan tersebut disampaikan Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, melalui siaran pers yang diterima oleh Redaksi Dewannews.com, merespons meningkatnya laporan kerugian akibat modus voice cloning dan deepfake.

Hudiyanto menjelaskan bahwa kemajuan teknologi memungkinkan pelaku meniru suara hingga wajah seseorang dengan sangat meyakinkan. “Pelaku bisa meniru suara teman atau keluarga, bahkan membuat video palsu yang seolah-olah berasal dari orang yang kita kenal. Ini sangat berbahaya karena membuat korban mudah percaya,” ujarnya.

Baca Juga:  PLN Gandeng Polri! Listrik Bali Kini Lebih Aman dan Andal

Menurutnya, masyarakat perlu melakukan verifikasi berlapis ketika menerima permintaan mencurigakan, terutama yang meminta uang atau data pribadi. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan informasi dan mewaspadai suara atau video yang terlihat janggal.

Dalam upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI baru-baru ini memblokir 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), serta 69 tawaran investasi ilegal yang terindikasi melakukan penipuan, termasuk dengan modus meniru situs dan produk entitas berizin.

Baca Juga:  Kampanye Nasional Anti-Scam Diluncurkan, 72 Ribu Rekening Sudah Diblokir

Hudiyanto menuturkan bahwa pengawasan terus diperkuat melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga. Sejak awal 2025, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ikut bergabung dalam Satgas PASTI, sementara Kementerian Agama RI mulai melakukan patroli siber terhadap konten umrah backpacker, jual visa umrah, dan jual SISKOPATUH yang dinilai menyalahi ketentuan.

“Dengan dukungan Kominfo Digital, Polri, BSSN, dan Kemenag, penindakan aktivitas keuangan ilegal kini semakin komprehensif,” kata Hudiyanto.

Baca Juga:  Peradi SAI Dorong adanya PP Terkait UU Perlindungan Data Pribadi

Sejak 2017 hingga 12 November 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 1.882 investasi ilegal, 11.873 pinjol ilegal/pinpri, dan 251 gadai ilegal.

Hudiyanto juga mengungkapkan bahwa Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat 343.402 laporan penipuan sejak beroperasi 22 November 2024 hingga 11 November 2025. Dari total 563.558 rekening terkait penipuan yang dilaporkan, 106.222 rekening telah diblokir.

Baca Juga:  Satgas PASTI Blokir Kegiatan PT Xpertise Future Analytics Indonesia ( XFA AI)

“Total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp7,8 triliun, dan sekitar Rp386,5 miliarberhasil dibekukan untuk mengurangi dampak kerugian,” jelasnya.

Hudiyanto kembali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi berkedok imbal hasil tinggi maupun pinjaman online mencurigakan. “Jika menemukan indikasi aktivitas ilegal, laporkan segera melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id,” tegasnya.(r)