16/01/2026

OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil Jelang 2026

 OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil Jelang 2026

Para pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat menyampaikan paparan dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan November 2025, yang digelar secara virtual pada Kamis (11/12/2025).

JAKARTA (Dewannews.com) – Stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) dipastikan tetap terjaga di tengah dinamika global. Hal ini disampaikan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan pers yang diterima Dewannews.com pada Kamis (11/12/2025). Ia menjelaskan bahwa ekonomi global mengalami moderasi di sejumlah kawasan meski aktivitas manufaktur tetap ekspansif dan kondisi keuangan global relatif longgar.

Ismail memaparkan bahwa tekanan ekonomi masih terlihat di Amerika Serikat pasca-penutupan pemerintahan dan di Eropa yang menghadapi stagnasi serta gejolak keuangan. Sementara itu, Tiongkok mencatat perlambatan konsumsi domestik dan sektor properti. Di dalam negeri, ekonomi Indonesia tetap solid dengan pertumbuhan 5,04 persen pada triwulan III-2025, meskipun permintaan domestik memerlukan dorongan tambahan.

Baca Juga:  Perkuat Ketahanan Perbankan, OJK Luncurkan Panduan Resiliensi Digital

Sepanjang 2025, sektor jasa keuangan menunjukkan ketahanan tinggi. IHSG yang sempat tertekan kembali pulih dan menorehkan rekor baru didorong kebijakan adaptif OJK dan BEI. Di sisi lain, pertumbuhan kredit dan premi asuransi mengalami moderasi, namun permodalan dan profil risiko industri tetap kuat sehingga menjadi modal penting untuk ekspansi ke depan.

Untuk menjaga stabilitas, OJK menetapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan berdasarkan POJK 19/2022 ini mencakup penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan bayar, kemudahan restrukturisasi, dan pemberian pembiayaan baru dengan kualitas terpisah untuk jangka waktu tiga tahun.

Baca Juga:  Perkuat Pengawasan Perbankan, OJK Dukung Versi Baru Basel Core Principles

OJK juga meminta industri asuransi mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim, dan memperkuat layanan kepada nasabah. Potensi klaim dari 39 perusahaan asuransi di wilayah bencana tercatat mencapai lebih dari Rp560 miliar, di luar eksposur Asuransi Barang Milik Negara sekitar Rp400 miliar.

Selain itu, OJK memberikan relaksasi pelaporan hingga 10 hari kerja bagi lembaga jasa keuangan yang terdampak bencana serta mempercepat langkah deregulasi untuk mempermudah usaha di sektor pergadaian dan LKM. Ismail menegaskan bahwa rangkaian kebijakan ini diarahkan untuk menjaga stabilitas SJK sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi yang lebih optimal dan berkelanjutan. (r)