02/02/2026

OJK Bongkar Dugaan Laporan Palsu Pindar PT Crowde Rp12 Miliar

 OJK Bongkar Dugaan Laporan Palsu Pindar PT Crowde Rp12 Miliar

Tersangka kasus dugaan laporan palsu PT Crowde Membangun Bangsa mengenakan rompi OJK saat diserahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, 7 Januari 2026.

JAKARTA (Dewannews.com) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) beserta YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan tersebut.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi yang diterima redaksi Dewannews.com, Rabu (28/1/2026), menyampaikan bahwa Penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan lengkap atau P.21. Selanjutnya, pada Tahap II, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026.

Baca Juga:  OJK Gelar Governansi Insight Forum, Tegakkan Integritas Tekan Resiko Korupsi

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan yang terjadi dalam periode Januari 2023 hingga September 2024. Dugaan tindak pidana dilakukan melalui penyampaian laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan, serta pembuatan atau pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, dan/atau rekening bank.

Dalam proses penyidikan, OJK menemukan dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah para mitra tersebut menerima pinjaman. Total nilai penyaluran dana yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12 miliar.

Baca Juga:  OJK Bali Dorong Penguatan Peran TPAKD untuk Tingkatkan Inklusi Keuangan

Ismail menjelaskan, penanganan perkara dilakukan secara berjenjang mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Surat Perintah Penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1) Bab X Usaha Jasa Pembiayaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan/atau Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (2) huruf e UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta ketentuan pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  OJK dan Bareskrim Polri Perkuat Kolaborasi Tangani Penipuan di Indonesia Anti-Scam Centre

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 miliar.

Terkait proses hukum tersebut, tersangka melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan yang dibacakan pada 26 Januari 2026 menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya dan menyatakan tindakan penyidikan serta penetapan tersangka oleh OJK sah menurut hukum.

Baca Juga:  Wujudkan KEK Mandalika Hijau, ITDC Terapkan Strategi Pengelolaan Sampah Terintegrasi dengan Pendekatan Inovatif dan Kolaboratif

“OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Langkah ini dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan guna menjaga integritas sektor jasa keuangan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar M. Ismail Riyadi. (r)