07/04/2026

Hoaks Marak, Menteri HAM Pertimbangkan Lapor Polisi

 Hoaks Marak, Menteri HAM Pertimbangkan Lapor Polisi

Menteri HAM Natalius Pigai

JAKARTA (Dewannews.com) – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa sejumlah pernyataan yang beredar di berbagai platform digital dan mengatasnamakan dirinya adalah tidak benar atau hoaks.

Pigai menyebut, narasi yang beredar tersebut muncul dalam bentuk kutipan, unggahan, maupun konten digital yang mengaitkan dirinya dengan isu kasus korupsi hingga kasus penyiraman air keras.

Baca Juga:  Ke Jembrana, Dirjen Pajak Resmikan Sattelite Office Pertama di Indonesia

“Hoaks! Saya tegaskan ini bukan pernyataan saya. Siapa pun yang memproduksi dan menyebarkan berita bohong bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

Ia memastikan, seluruh pernyataan yang beredar tersebut tidak pernah disampaikan, baik dalam forum resmi maupun komunikasi publik lainnya.

Baca Juga:  Korupsi PDAM Tirtamangutama: Dua Tersangka Ditahan, Rugikan Rp 1,2 Miliar

Beberapa narasi hoaks yang beredar di antaranya menyebutkan bahwa dirinya membenarkan tindakan korupsi sebagai tidak melanggar HAM, mendukung tahanan korupsi menjadi tahanan rumah, hingga pernyataan yang menyudutkan korban penyiraman air keras.

Kementerian HAM telah melakukan penelusuran dalam beberapa hari terakhir terkait maraknya konten tersebut. Hasilnya, dipastikan bahwa seluruh narasi yang mengatasnamakan Pigai merupakan informasi bohong.

Baca Juga:  Sidang Mediasi Gugatan Bali Towerindo vs Pemkab Badung Digelar 9 Desember

Selain berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, penyebaran hoaks juga dinilai dapat memicu keresahan publik serta melanggar hukum.

Sejumlah akun media sosial yang diduga turut menyebarkan informasi tersebut telah diidentifikasi oleh Kementerian HAM.

Baca Juga:  OJK Dorong BPD Jadi Lokomotif Pembangunan Daerah

Pigai menyatakan, pihaknya saat ini tengah mempelajari langkah hukum yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan melaporkan para pembuat dan penyebar hoaks kepada aparat penegak hukum.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta selalu melakukan verifikasi dengan merujuk pada sumber resmi pemerintah.

Baca Juga:  Jaksa Tuntut Budiman Tiang 3 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Kementerian HAM menegaskan komitmennya untuk menjaga keterbukaan informasi publik yang akurat dan terpercaya, serta mendorong terciptanya ekosistem komunikasi publik yang sehat, beretika, dan bertanggung jawab. (r)