07/04/2026

Kabar Gembira! Telat Lapor SPT 2025 Bebas Sanksi

 Kabar Gembira! Telat Lapor SPT 2025 Bebas Sanksi

Ilustrasi

JAKARTA (Dewannews.com) – Kabar gembira bagi wajib pajak orang pribadi. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak resmi menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 yang diterima redaksi DewanNews.com pada Senin (30/03/2026). Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa meskipun batas waktu pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan tetap jatuh pada 31 Maret 2026, wajib pajak masih diberikan kelonggaran.

Baca Juga:  Pemerintah Catat Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini 29,97 T

Wajib pajak orang pribadi yang melakukan pelaporan SPT, pembayaran, maupun pelunasan kekurangan pajak setelah 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026 tidak akan dikenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian implementasi sistem inti administrasi perpajakan.

Baca Juga:  DJP: 4,4 Juta SPT Tahunan Sudah Dilaporkan, Anda Sudah?

“Kami memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, khususnya di masa transisi sistem,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, apabila sebelumnya telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan tersebut, maka sanksi administratif akan dihapuskan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga:  Unwar Kuatkan UMKM Lokal, Dupa Andini Kini Go Digital

Tak hanya itu, keterlambatan pelaporan SPT dalam periode relaksasi ini juga tidak akan menjadi dasar pencabutan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu maupun penolakan pengajuan status tersebut.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat untuk segera melaporkan dan menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa khawatir dikenakan sanksi.

Baca Juga:  KPU Provinsi Bali Borong Enam Penghargaan Nasional, Bukti Komitmen dalam Penyelenggaraan Pemilu

“Pengumuman ini diharapkan dapat disebarluaskan agar seluruh wajib pajak mengetahui adanya kebijakan ini,” tambah Inge. (r)