03/11/2026

Dugaan Tindak Pidana Asuransi, OJK Sita Aset Milik PT Prolife Indonesia

 Dugaan Tindak Pidana Asuransi, OJK Sita Aset Milik PT Prolife Indonesia

Konferensi pers OJK terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

JAKARTA (Dewannews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (PT AJIS). Dalam perkara ini, OJK menetapkan HS selaku Pemegang Saham Pengendali sebagai tersangka dan telah menyita sejumlah aset dengan nilai estimasi lebih dari Rp114 miliar sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta pemulihan hak para pemegang polis.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan dugaan tindak pidana dilakukan dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK yang diterbitkan pada 13 Oktober 2023. Perintah tersebut mewajibkan perusahaan membayar ganti rugi sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023. Selain itu, tersangka juga diduga mengabaikan dan menghambat pelaksanaan kewenangan OJK sepanjang 2020 hingga 2023.

Baca Juga:  DJP Bali Kumpulkan Rp2,25 Triliun, Pariwisata Jadi Motor Utama

“Sampai dengan saat ini, penyidik OJK telah melakukan penyitaan terhadap 11 bidang tanah dan bangunan, uang tunai dalam bentuk deposito, serta kepemilikan saham pada suatu perusahaan sebagai bagian dari proses penyidikan,” ujar Agus Firmansyah dalam keterangan resminya, Kamis (9/7/2026).

Agus menjelaskan, pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023 dilakukan setelah perusahaan gagal memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, kecukupan investasi, serta tidak mampu menjalankan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Menurutnya, OJK sebelumnya juga telah memberikan kesempatan penyehatan melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO), namun upaya tersebut tidak terealisasi.

Baca Juga:  DJP: 4,4 Juta SPT Tahunan Sudah Dilaporkan, Anda Sudah?

Atas perkara tersebut, HS disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp15 miliar. OJK juga menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan penyerahan tersangka beserta barang bukti dijadwalkan berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026.

“Penegakan hukum juga harus memastikan bahwa hasil tindak pidana tidak berada dalam penguasaan pelaku ataupun pihak yang menikmati manfaat ekonomi dari tindak pidana tersebut,” tegas Agus. Ia menambahkan, OJK akan terus memperkuat sinergi dengan Kepolisian RI, Kejaksaan RI, PPATK, dan BPN untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat. (r)