DJP Ungkap Peredaran Meterai Ilegal di Lima Provinsi
Barang bukti meterai ilegal hasil pengungkapan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya diperlihatkan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
JAKARTA (Dewannews.com) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Pengungkapan sindikat tersebut merupakan hasil joint investigation yang dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pemalsuan dan peredaran meterai ilegal. Dari operasi itu, aparat berhasil mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026 tersebut, petugas mengamankan mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai (rekondisi), serta berbagai barang bukti lainnya. Sebanyak tiga gulungan kertas bahan baku turut disita yang diperkirakan mampu menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai palsu per gulungan.
Hasil investigasi juga mengungkap sindikat telah menjual sebanyak 4.007.334 keping meterai ilegal yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp40,07 miliar. Selain itu, penyitaan mesin produksi diperkirakan mampu mencegah peredaran hingga 900 ribu keping meterai palsu dalam setahun atau menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp9 miliar.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengapresiasi sinergi dengan Polda Metro Jaya dalam menindak kejahatan yang merugikan penerimaan negara tersebut. Menurutnya, kolaborasi antarinstansi menjadi bagian penting dalam menjaga integritas sistem perpajakan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai ilegal dapat memengaruhi kepastian hukum dokumen tersebut. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen DJP bersama aparat penegak hukum dalam melindungi penerimaan negara dan kepastian hukum masyarakat,” ujar Bimo Wijayanto.
DJP menegaskan para produsen dan pengedar meterai palsu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Pelaku pemalsuan dan peredaran meterai palsu terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta, sedangkan pelaku peredaran meterai bekas pakai (rekondisi) diancam hukuman penjara hingga tiga tahun serta denda paling banyak Rp200 juta.
Selain penegakan hukum, DJP mengimbau masyarakat membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak tergiur harga murah di bawah ketentuan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal kepada DJP atau aparat penegak hukum sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga penerimaan negara, kepastian hukum, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. (jk)
