09/09/2026

OJK dan Kemenkes Kompak Tekan Biaya Kesehatan

 OJK dan Kemenkes Kompak Tekan Biaya Kesehatan

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam agenda penguatan ekosistem asuransi kesehatan di Gedung Adhyatama Kemenkes, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

JAKARTA (Dewannews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) memperkuat ekosistem asuransi kesehatan untuk mendorong layanan kesehatan yang lebih efisien, terintegrasi, dan berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan sekaligus membuat pembiayaan kesehatan lebih terjangkau bagi masyarakat.

Penguatan tersebut dilakukan melalui Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Implementasinya ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara perusahaan asuransi dan jaringan atau fasilitas rumah sakit di Gedung Adhyatama Kemenkes, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Baca Juga:  Perbankan Indonesia Tetap Solid, Optimis Sambut 2025

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, koordinasi antara perusahaan asuransi dan rumah sakit menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem kesehatan yang lebih kuat. “Ini adalah bagian daripada perbaikan penguatan ekosistem dari industri kesehatan kita. Termasuk dari perusahaan asuransi dan menjadi awal daripada transformasi kita,” ujar Ogi.

Ogi menegaskan, OJK akan terus mendorong terciptanya ekosistem asuransi kesehatan yang lebih baik agar masyarakat memperoleh pelayanan secara optimal. Menurutnya, kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat sehingga kontribusi asuransi komersial dalam pembiayaan kesehatan diharapkan semakin meningkat.

Baca Juga:  Evangeline: Brand Parfum Lokal Hadirkan Aroma Khas Indonesia Bersama Shopee

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penguatan koordinasi antarpenyelenggara jaminan merupakan bagian dari transformasi sistem pembiayaan kesehatan. “Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat bagi masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya itu berkesinambungan,” kata Budi. Ia menambahkan, peningkatan peran asuransi diharapkan dapat mengurangi beban pembayaran langsung masyarakat, dengan memperkuat koordinasi antara asuransi swasta, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit, termasuk melalui pertukaran data serta penyelarasan mekanisme pembayaran.

Baca Juga:  OJK Bali Dorong Peningkatan SDM Bank Perkreditan Rakyat

Dalam implementasi KAPJ, lima perusahaan asuransi yang menandatangani PKS yakni AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA. Sementara itu, tujuh jaringan atau fasilitas rumah sakit yang terlibat adalah Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, Rumah Sakit Kasih Grup, Rumah Sakit Sentra Medika Group, Rumah Sakit Azra Bogor, dan Rumah Sakit Dinda Tangerang. Kerja sama tersebut diarahkan untuk menstandarkan sistem, mempercepat administrasi, dan mengoptimalkan manfaat jaminan kesehatan sehingga pelayanan kepada peserta menjadi lebih mudah, efisien, dan berkelanjutan. (r)