02/11/2026

Perkuat Pengawasan Perbankan, OJK Terbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2026

 Perkuat Pengawasan Perbankan, OJK Terbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2026

Kantor OJK

JAKARTA (Dewannews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum. Regulasi ini bertujuan memperkuat kualitas perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pengawasan rencana bisnis perbankan guna mendukung terciptanya sistem perbankan yang sehat, stabil, berdaya saing, serta mampu berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional. POJK ini diundangkan pada 30 September 2026 setelah ditetapkan pada 21 September 2026.

Penerbitan aturan tersebut dilatarbelakangi perkembangan teknologi informasi, transformasi digital perbankan, serta meningkatnya kompleksitas kegiatan usaha dan perubahan ketentuan yang mengatur industri perbankan. OJK menilai penyusunan Rencana Bisnis Bank (RBB) perlu diperkuat agar lebih adaptif, terintegrasi, dan konsisten dengan rencana strategis masing-masing bank. Selain itu, perencanaan bisnis harus selaras dengan perkembangan regulasi serta menerapkan pendekatan berbasis risiko untuk menjaga keberlanjutan usaha dan stabilitas sektor perbankan.

Baca Juga:  Friderica Widyasari Dewi Resmi Jadi Ketua OJK

Melalui POJK Nomor 17 Tahun 2026, bank umum diwajibkan menyusun RBB secara realistis dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, penerapan tata kelola yang baik, dan manajemen risiko. Direksi bertanggung jawab menyusun, melaksanakan, serta mengomunikasikan RBB, sedangkan Dewan Komisaris bertugas mengawasi pelaksanaannya. Bagi Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah, Dewan Pengawas Syariah juga diwajibkan memberikan opini atas RBB sesuai ketentuan yang berlaku.

Regulasi ini turut menyempurnakan cakupan RBB yang harus disusun bank. Materinya paling sedikit meliputi ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko, tata kelola dan kinerja bank, proyeksi laporan keuangan, proyeksi rasio keuangan, rencana pendanaan, rencana penyediaan dana, rencana penyertaan modal dan divestasi, serta rencana permodalan. Selain itu, RBB mencakup rencana pengembangan infrastruktur organisasi, strategi penyelenggaraan produk, pengembangan dan perubahan jaringan kantor, serta informasi lain yang dipersyaratkan dalam regulasi.

Baca Juga:  OJK Dukung Pembiayaan Perumahan untuk 3 Juta Hunian

Dalam aspek pelaksanaan dan pengawasan, POJK ini mengatur penyampaian, perubahan, penyesuaian, serta evaluasi RBB melalui sistem pelaporan OJK. Bank juga wajib memperhatikan ketentuan mengenai Laporan Realisasi Rencana Bisnis Bank dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis Bank. Pengaturan tersebut diharapkan memperkuat pemantauan terhadap kesesuaian antara rencana dan realisasi kegiatan usaha, sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan terhadap strategi dan kinerja perbankan. POJK ini juga memuat ketentuan mengenai sanksi administratif, ketentuan peralihan, dan pelaksanaan RBB.

POJK Nomor 17 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan ditujukan bagi bank umum sesuai ruang lingkup pengaturannya. Dengan berlakunya regulasi baru ini, POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun, ketentuan pelaksanaan dari aturan sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan POJK yang baru. Penyempurnaan regulasi ini menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat perencanaan bisnis perbankan agar lebih terukur, berkelanjutan, dan responsif terhadap dinamika industri serta perkembangan ekonomi. (r)