02/11/2026

OJK Luncurkan Peta Jalan Keuangan Berkelanjutan PPDP 2026–2030, Perkuat Ketahanan Industri

 OJK Luncurkan Peta Jalan Keuangan Berkelanjutan PPDP 2026–2030, Perkuat Ketahanan Industri

OJK meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) 2026–2030 dalam kegiatan PPDP Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

JAKARTA (Dewannews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) 2026–2030 untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri keuangan nasional. Kebijakan strategis ini diarahkan untuk meningkatkan kemampuan industri dalam menghadapi risiko perubahan iklim, dinamika ekonomi global, sekaligus mengoptimalkan peluang bisnis dari transisi menuju ekonomi berkelanjutan.

Peta jalan tersebut diluncurkan dalam kegiatan PPDP Sustainability Forum 2026 bertema “Empowering Sustainable Growth: The Strategic Role of PPDP in Indonesia’s Future” di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan sektor PPDP memiliki posisi strategis dalam mendukung transisi ekonomi berkelanjutan, baik melalui pengelolaan investasi jangka menengah dan panjang maupun perlindungan terhadap berbagai risiko yang dihadapi masyarakat dan dunia usaha.

Baca Juga:  Pasukan Elit PLN Tingkatkan Kapasitas Demi Optimalkan Layanan Pelanggan di Bali Melalui Bakti PDKB 2024

“Kontribusi PPDP dalam transisi ekonomi bukan hanya membiayai transisi (financing the transition), tetapi juga melindungi proses transisi tersebut (protecting the transition). Inilah posisi strategis PPDP dalam agenda keberlanjutan: investasi dan perlindungan,” ujar Ogi.

Menurutnya, penerapan prinsip keuangan berkelanjutan tidak hanya berkaitan dengan tanggung jawab terhadap lingkungan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memperkuat ketahanan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Meski demikian, implementasinya harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, dengan mempertimbangkan profil risiko dan imbal hasil investasi, karakteristik kewajiban, likuiditas, serta perlindungan kepentingan pemegang polis dan peserta dana pensiun. Ogi menegaskan, peta jalan ini bukan dimaksudkan sebagai tambahan beban bagi industri, melainkan panduan untuk memperkuat ketahanan usaha sekaligus menangkap peluang ekonomi baru.

Baca Juga:  OJK: Perbankan Tetap Optimistis di Tengah Ketidakpastian Global

Dalam implementasinya, OJK menetapkan empat pilar strategis, yakni penguatan pengaturan dan pengembangan keuangan berkelanjutan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan kolaborasi dan koordinasi lintas sektor, serta penguatan pengawasan terhadap penerapan prinsip keberlanjutan. Melalui empat pilar tersebut, industri PPDP didorong meningkatkan kapasitas pengelolaan risiko keberlanjutan, mengembangkan produk yang memperluas perlindungan masyarakat, serta meningkatkan investasi pada instrumen keuangan berkelanjutan.

OJK akan menjalankan peta jalan tersebut melalui tiga tahapan. Fase pertama, penguatan fondasi pada 2026–2027; fase kedua, peningkatan kolaborasi pada 2028–2029; dan fase ketiga, percepatan pertumbuhan serta penguatan pengawasan pada 2030. Pentahapan ini memberikan kesempatan bagi setiap pelaku industri untuk mempersiapkan kapasitas internal dan mengintegrasikan prinsip keberlanjutan ke dalam strategi bisnis, pengelolaan investasi, manajemen risiko, serta pengembangan produk dan layanan sesuai karakteristik masing-masing.

Baca Juga:  OJK Inisiasi Peningkatan Inklusi Keuangan Kelompok Tani dan UMKM Bali

Ogi menegaskan keberhasilan peta jalan tersebut membutuhkan komitmen bersama regulator, pelaku industri, dan seluruh pemangku kepentingan. Implementasi yang efektif diharapkan tidak hanya memperkuat ketahanan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui kebijakan ini, OJK menargetkan industri PPDP semakin tangguh menghadapi risiko, mampu memanfaatkan peluang ekonomi berkelanjutan, serta berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional. (jk)