07/11/2026

OJK Tegaskan Komitmen Reformasi Asuransi dan Dana Pensiun dalam Forum OECD

 OJK Tegaskan Komitmen Reformasi Asuransi dan Dana Pensiun dalam Forum OECD

Delegasi Indonesia berfoto bersama dalam rangkaian pertemuan Accession Review Working Party on Insurance and Pensions (WPIP) OECD di Paris, Prancis, 2–5 November 2026.

PARIS (Dewannews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan RI menegaskan komitmen memperkuat reformasi sektor asuransi dan dana pensiun dalam forum Accession Review Working Party on Insurance and Pensions (WPIP) OECD yang berlangsung pada 2–5 November 2026 di Paris, Prancis. Pertemuan tersebut menjadi bagian penting dari proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), sekaligus momentum untuk menyelaraskan kebijakan sektor keuangan nasional dengan standar internasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa reformasi diarahkan untuk membangun industri asuransi dan dana pensiun yang lebih tangguh, sehat, inklusif, serta berdaya saing. Menurutnya, penguatan regulasi dan pengawasan harus berjalan beriringan dengan upaya memperluas akses perlindungan masyarakat. “Proses aksesi OECD menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat fondasi sektor keuangan sekaligus mengoptimalkan potensi pertumbuhannya,” ujar Ogi dalam pertemuan tersebut, Selasa (3/11).

Baca Juga:  Dirut PLN Raih Penghargaan Tokoh Inspiratif Penggerak Transisi Energi

Di sektor asuransi, OJK mencatat total aset industri asuransi komersial meningkat dari Rp699,7 triliun pada 2017 menjadi Rp981,1 triliun pada 2025, dengan pertumbuhan rata-rata sekitar 4,3 persen per tahun. Meski demikian, penetrasi asuransi masih berkisar 1,3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Untuk memperkuat industri, OJK mendorong peningkatan ekuitas minimum secara bertahap pada 2026 dan 2028, penerapan PSAK 117 yang mengadopsi IFRS 17 sejak 2025, serta penyempurnaan kerangka Risk-Based Capital (RBC) yang direncanakan berlaku pada 2027. Pengawasan perilaku pelaku usaha dan perlindungan konsumen juga diperkuat, termasuk dalam pemasaran produk dan penyelesaian klaim.

Sementara itu, reformasi dana pensiun menjadi perhatian karena cakupan kewajiban kepesertaan program pensiun baru menjangkau sekitar 37 persen pekerja, sedangkan peserta aktif program wajib setara dengan sekitar 17 persen angkatan kerja. Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kementerian Keuangan, Yani Farida Aryani, mengatakan pemerintah tengah menyiapkan harmonisasi sistem pensiun nasional sesuai amanat UU P2SK. “Harmonisasi sistem pensiun merupakan langkah penting untuk memastikan berbagai program dapat saling melengkapi, memperluas cakupan kepesertaan, dan meningkatkan kecukupan manfaat bagi masyarakat,” kata Yani. Reformasi ini juga diarahkan untuk memperluas perlindungan pekerja informal dan menjaga kesinambungan pendapatan saat memasuki masa pensiun.

Baca Juga:  OJK Luncurkan Peta Jalan LPIP

Dalam forum tersebut, delegasi negara anggota OECD turut menyoroti ketahanan dan tata kelola perusahaan asuransi, optimalisasi investasi dana pensiun, serta perluasan cakupan dan kecukupan manfaat pensiun. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa perlindungan konsumen harus berorientasi pada penyelesaian persoalan secara nyata. “Yang lebih penting adalah perbaikan perilaku pelaku usaha, penyelesaian klaim yang adil dan tepat waktu, serta mekanisme penyelesaian masalah yang efektif,” ujarnya. OJK juga mendorong penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan strategi investasi berbasis siklus hidup peserta dana pensiun.

Menindaklanjuti hasil Accession Review, OJK bersama Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga terkait akan memperkuat koordinasi serta menjadikan masukan OECD sebagai bahan penyempurnaan kebijakan dan pengawasan. Indonesia juga berkomitmen melanjutkan harmonisasi regulasi nasional dengan instrumen hukum OECD tanpa mengabaikan karakteristik industri domestik. Melalui reformasi berkelanjutan tersebut, pemerintah berharap sektor asuransi dan dana pensiun semakin kuat, dipercaya masyarakat, serta mampu memperluas perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang. (jk)