12/12/2024
12/12/2024

NIK Bisa Jadi NPWP, Urusan Bayar Pajak Makin Mudah

 NIK Bisa Jadi NPWP, Urusan Bayar Pajak Makin Mudah

JAKARTA-Dewaannews.com|Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nantinya masyarakat akan semakin mudah
dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.

Hal ini seperti diutarakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam siaran pers tertulisnya kepada wartawan, Jumat (10/6/2022).

“Contohnya, kalau sebelumnya harus repot memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu, KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja. Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi,” kata Neil.

Baca Juga:  PLN Raih Green Business Ratings Terbaik di Sektor Energi dan Pertambangan pada Green Economic Forum 2024

Namun, yang perlu dipahami bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat semua yang ber-NIK harus membayar pajak.Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah yang NIK-nya sudah diaktivasi.

NIK baru diaktivasi jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, yaitu sudah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu 54 juta rupiah setahun.

Sedangkan untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau omzet di atas Rp500 juta setahun khusus untuk wajib pajak orang pribadi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).

Baca Juga:  Tusuk Nelayan, Pemuda Asal Sumba Barat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

“Konteks penggunaan NIK sebagai NPWP adalah kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia, bukan pengenaan pajak
kepada semua orang yang memiliki NIK,” ujar Neil menambahkan.

Soal kapan hal tersebut diterapkan, Neil menjelaskan direncanakan mulai tahun depan bersamaan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax system) di
Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Setelah tanggal 19 Mei 2022 dilakukan adendum perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) terkait penguatan integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, untuk saat ini dilanjutkan dengan persiapan
regulasi dan infrastruktur pendukungnya hingga direncanakan siap diterapkan di tahun 2023 nanti,” tutur Neil.

Baca Juga:  PLN Hadirkan 13 UMKM Bali Mitra Binaan di Inacraft 2024

Nantinya, untuk masyarakat yang belum memiliki NPWP, ketika mendaftarkan diri langsung diarahkan menggunakan NIK.

Sedangkan, untuk masyarakat yang saat ini sudah memiliki NPWP, secara bertahap akan diberikan pemberitahuan bahwa nomor identitas perpajakannya diganti dengan menggunakan NIK.

“Aturan teknis terkait penerapan ketentuan tersebut akan segera diterbitkan,” ujar Neil. Pada intinya tidak ada proses tertentu yang perlu dilakukan oleh masyarakat terkait integrasi NIK dan NPWP ini.

Baca Juga:  Lestarikan Tradisi dan Budaya Bali, Jaya Negara Buka Lomba Ngelawar Banjar Geladag

Pemanfaatan NIK sebagai NPWP adalah upaya penyederhanaan administrasi birokrasi. Upaya ini diharapkan akan memberikan perbaikan administrasi yang efektif dan efisien, baik bagi masyarakat maupun bagi DJP.

Masyarakat akan memperoleh layanan perpajakan yang lebih cepat dan mudah, sementara DJP memperoleh basis data perpajakan yang luas dan akurat.(rls)