12/12/2024
12/12/2024

Paruman Krama Desa Adat Bugbug pada 29 Juli 2022 Dinilai Ilegal, Purwa Arsana Laporkan Oknum Penyebar Fitnah

Amlapura, Dewannews.comKelihan Desa Adat Bugbug Karangasem, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana membantah keras semua tudingan dan fitnah tidak mendasar dari pihak yang mengklaim sebagai tim panitia Paruman Krama Desa Adat Bugbug yang dipimpin Jro Gede Putra Arnawa selaku Ketua Tim Pelaksana Paruman dengan wakilnya I Nyoman Suparna, serta Koordinator Krama Desa Adat Bugbug, I Putu Artha.

Purwa Arsana yang dikenal sebagai Anggota Komisi III DPRD Bali justru menepis tudingan Jro Gede Putra Arnawa beserta I Nyoman Suparna dan I Putu Artha yang menyebut dirinya telah ‘mengobok-obok’ dresta di Desa Adat Bugbug.

“Bohong semua dan fitnah itu (obok-obok dresta). Justru mereka Gede Putra Arnawa dan kelompoknya melakukan pelanggaran awig-awig yang sudah diputuskan oleh Kertha Desa atau ibarat hakim di desa. Bahkan dalam keputusan Kertha Desa diputuskan Gede Putra Arnawa bersalah namun belum dibacakan, nanti saya selaku Kelihan Desa yang bacakan,” tegas Purwa Arsana dalam keterangannya kepada media, Jumat (29/7/2022).

  • Selain dikenal sebagai Kelihan Desa Adat Bugbug Karangasem, Purwa Arsana yang diketahui sebagai Anggota Fraksi PDIP DPRD Bali dapil (daerah pemilihan) Karangasem ini juga membantah jika dirinya sebagai Kelihan Desa Adat Bugbug diputuskan sendiri. Purwa Arsana menyebut pemilihannya sebagai Kelihan sudah sesuai dengan proses dan aturan yang diterapkan.

Mulai dari pembentukan panitia yang dilakukan oleh kelian lama dan mengeluarkan masing-masing calon dari 12 banjar tersebut, membuat berita acara, mejaya-jaya, hingga pengajuan SK ke MDA. Dari hasil rangkuman yang didapat, terpilihlah dirinya sebagai kelihan desa, dan itupun sudah disampaikan dalam rapat paruman prajuru desa. Bahkan, dalam prosesi mejaya-jaya kelihan baru, Purwa menyebut turut dihadiri oleh kelihan yang terlebih dahulu.

Baca Juga:  Desa Adat Bugbug Siap Gelar Paruman Agung 29 Juli 2022 untuk Kembalikan Dresta yang "Diobok-obok"

“Pada saat mejaya-jaya, kelihan desa lama hadir mengikuti prosesi itu. Pengukuhan dan serah terima jabatan. Istilahnya ada bahasa kenal pisah. Kemudian foto bersama, ada bukti-buktinya,” sebut Purwa Arsana.

Ia pun menyentil tudingan pemilihannya sebagai Kelihan Desa tidak sah dan mempertanyakan kenapa tidak dilakukan protes dari awal kepemimpinannya. Baik itu melalui Kertha Desa, MDA Kecamatan, maupun MDA Kabupaten. Purwa Arsana juga menyebut sebelum MDA (Majelis Desa Adat) menerbitkan SK, pastinya akan diteliti berkas yang telah dilengkapi oleh desa. Dan saat itu, sudah dianggap cukup, sehingga dikeluarkan lah SK tersebut.

“Jadi sing ngawag-ngawag (asal-asalan) begitu saja mengeluarkan SK. Ini kan tiba-tiba langsung ke MDA Provinsi dan ke DPRD (Provinsi). Ada apa ini, kok ke DPRD,” sentil Purwa Arsana.

Ia mengaku selama kepemimpinannya, pihaknya salalu membuka ruang untuk menerima aspirasi warga. Bahkan, sambung Purwa Arsana, rutin mengadakan simakrama selama tiga bulan sekali di masing-masing banjar adat. Tetapi, selama simakrama tersebut berlangsung, Purwa Arsana tidak pernah melihat orang-orang tersebut hadir dalam acara itu.

Untuk pimpinan tertinggi Desa Adat di Bugbug, Purwa Arsana menyebut pimpinan adat itu bukan Jero Bendesa akan tetapi Kelihan Adat. “Tudingan saya menggunakan uang 14 miliar dan menghabiskan untuk kepentingan pribadi itu bohong besar karena semua uang masuk dan keluar sepengetahuan prajuru dan lainnya. Sumpah saya murni ngayah untuk Ida Betara,” tepis Purwa Arsana.

Purwa Arsana bahkan menuding saat upacara Aci digelar justru mereka ada kesengajaan dengan menghadang saat kegiatan Aci Sumbu Aci Manggung yang sakral dilaksanakan. Ia menceritakan saat Purwa Arsana akan Nedunang (menurunkan) Ida Betara Sri dari Pura Ayu yang akan melinggih di Patokan Balai Agung dalam perjalanan itu ada sengaja kelompok yang menghadang dan dari hadangan tersebut bersyukur dapat ia lalui dengan baik dan mungkin Ida Sesuhunan juga merestuinya.

Baca Juga:  Walikota Jaya Negara Ngaturang Bhakti Saraswati di Pura Agung Jagatnatha

“Itu sejatinya yang benar jadi bukan kita yang menyalahi awig-awig. Soal Aci hendak digagalkan mereka dan fakta seputar pelaksanaan Aci diputarbalikkan,” tegas Purwa Arsana dengan raut wajah serius.

Menanggapi rencana Paruman Krama adat Bugbug yang rencananya digelar Jumat 29 Juli 2022 di Pura Balai Agung, Purwa Arsana menyebut hal itu inkonstitusional atau ilegal apalagi Pura Balai Agung itu merupakan suatu bagian dari Tri Kahyangan Desa oleh karena itu sangat bijak jika digunakan hanya untuk tempat sembahyang, Dharma Tula, dan Dharma Wacana.

“Dia sendiri pernah menjadi ketua nayaka namun menelantarkan jabatannya kurang lebih sekitar satu setengah tahun tidak pernah ada di tempat dan dia tinggal di Jakarta itu enggak benar. Kemudian mengenai adanya Paruman Krama itu tidak ada, yang namanya Paruman Krama itu namanya itu buat-buat itu. Paruman desa itu baru ada yakni paruman desa itu dilakukan dilaksanakan oleh prajuru desa,” sentil Purwa Arsana.

Bahkan, lanjut Purwa Arsana, Prajuru/Dulun Desa Pawos 15 kepada ahli Hukum adat dan ahli Bahasa Daerah Bali yang difasilitasi oleh Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem. Berdasarkan kajian legalitas tersebut diatas maka Prajuru Dulun Desa Adat Bugbug mengambil keputusan bulat untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, yakni tidak memberikan ijin acara Paruman Krama Desa Adat yang akan digelar 29 Juli 2022 jam 16.00 wita bertempat di Pura Balai Agung, dan juga tidak memberikan ijin menggunakan fasilitas terkait kegiatan tersebut.

“Sangkepan Krama Desa Ngarep V pada hari Senin 9 Mei 2022 jam 11.00 ita bertempat di Balai Panti Desa Adat Bugbug, ada pernyataan Jero Bandesa Adat (I Nyoman Jelantik), mengatakan mepamit tidak akan ngiring Skala-Niskala,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bali Darurat Sampah, FT Sanggaran Launching Program Banjar Biopori Karang Suwung

Terkait kebohongan dan fitnah yang dilakukan oleh Gede Putra Arnawa dan kelompoknya, Purwa Arsana bersama prajuru desa adat akan melakukan upaya hukum untuk memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat bahwa hukum itu harus ditegakkan agar yang salah harus salah dan yang benar harus benar.

“Kami akan tuntut mereka dan melaporkan ke pihak kepolisian atas tuduhan yang tidak ada bukti kuat dan jelas kami ingin memberikan pendidikan. Bila ini dibiarkan, maka akan menjadi hal buruk kedepannya,” pungkas Purwa Arsana. (TimDN)

  1. Kelihan Desa Adat Bugbug Karangasem, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana