12/12/2024
12/12/2024

Sekretariat Desa Adat Bugbug Disegel, Jro Gede Putra: Bukti Mayoritas Krama Kehendaki Pemimpin yang Sesuai Awig-awig dan Hukum Adat

 Sekretariat Desa Adat Bugbug Disegel, Jro Gede Putra: Bukti Mayoritas Krama Kehendaki Pemimpin yang Sesuai Awig-awig dan Hukum Adat

Dewannews.com-Denpasar. Menindaklanjuti keluhan ribuan krama Desa Adat Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, terhadap situasi dan kondisi desanya selama 2 tahun terakhir ini yang kurang kondusif, maka Jero Bendesa Adat Bugbug, I Nyoman Jelantik membentuk tim panitia Paruman Krama Desa Adat Bugbug yang telah digelar pada Jumat (29/07/2022) bertempat di Natar Bale Agung Desa Adat Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem.

“Paruman krama yang kami laksanakan pada tanggal 29 Juli 2022 mulai jam 4  sore itu berlangsung sangat baik dan boleh dibilang berjalan lancar dan kondusif serta dihadiri sekitar 3.000 lebih krama Bugbug,” kata Ketua Tim Pelaksana Paruman Krama Desa Adat Bugbug Karangasem, Jro Gede Putra Arnawa didampingi Koordinator Bidang Hukum Paruman Krama Desa Bugbug, I Komang Ari Sumartawan, usai memberikan surat keputusan Paruman Krama kepada Majelis Desa Adat (MDA) Propinsi Bali di Denpasar, Senin (01/08/2022).

Adapun tujuan pihaknya ke MDA Provinsi Bali, lanjut Jro Gede Putra Arnawa bahwa dalam rangka menyampaikan hasil paruman krama, dan menyampaikan proses hasil dari paruman dam meminta perubahan dari surat keputusan yang dibuat yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. “Hari ini kita diterima oleh bagian hukum MDA Dewa Rai karena bagian kelembagaan masih tidak ada ditempat,” sebutnya.

Terkait pimpinan tertinggi di desa adat Bugbug diklaim dari pihak Kelian Desa Adat yang menyatakan adalah kelian desa merupakan pimpinan tertinggi, sementara bendesa adat hanya semacam penghormatan dan bukan pemimpin tertinggi, ditepis Jro Gede Putra Arnawa jika hal itu sangat melenceng karena sangat jelas di paos 15 pasal 1 ayat 1 ya bahwa desa adat Bugbug itu keenter antuk jero bendesa kesanggra antuk kelian desa.

Baca Juga:  SPKLU PLN Siap Dukung Mobilitas Ratusan Kendaraan Listrik di HLF – MSP & IAF 2024

“Jadi bisa dibilang kelian desa ini pembantunya jero bendesa, jadi jero bendesa adalah pimpinan adat tertinggi yang ngenter desa adat. Jadi kalau ada yang menyatakan bahwa jero bendesa itu simbol saja, saya rasa ini pendapat yang ndak jelaslah, artinya pendapat yang tidak berdasar. Kalau kami berpendapat berdasarkan awig awig dan perarem yang ada yaitu awig awig yang masih berlaku dan belum ada perubahan awig awig yang menyangkut biasa pemimpinan tertinggi di desa adat Bugbug,” terangnya.

Sementara terkait tahap akhir acara paruman, Jro Gede Putra Arnawa menyampaikan telah melahirkan keputusan untuk memerintahkan atau melakukan penyegelan terhadap Kantor Sekretariat Desa Bugbug. Selain itu, paruman juga membuat beberapa keputusan setelah mendengarkan keluhan krama.

Menurutnya, ada 4 butir kesimpulan keputusan yang diberikan oleh paruman krama yakni pertama yaitu proses ngadegang Kelian Desa pada masa bakti 2020-2025 itu secara tidak sah bahwa ngadegang klian desa yang sekarang ini namanya I Nyoman Purwa Ngurah Arsana itu tidak sah menurut keputusan paruman.

Keputusan kedua, membekukan kepemimpinan kelembagaan serta ketatakelolaan desa adat Bugbug yang tidak sesuai dengan awig awig dan prarem desa adat Bugbug. Keputusan yang ketiga yaitu menugaskan kepada jero bendesa desa adat Bugbug sebagai pimpinan tertinggi desa adat Bugbug mengambil kebijakan yang dianggap perlu.

Seperti mengamankan seluruh dokumen dan aset desa adat termasuk keuangan baik dalam bentuk fisik maupun rekening bank dengan melakukan penyegelan sementara sekretariat desa adat Bugbug. Secepatnya menunjuk tim transisi untuk membentuk pemerintahan definitif dengan menggunakan dan dukungan sumber daya desa adat sesuai dengan awig awig dan prarem Desa Adat Bugbug. Kebijakan lain yang dianggap perlu untuk mengembalikan situasi kondisi desa adat menjadi aman damai dan tentram.

Baca Juga:  OJK Bersama FKLJK Prov. Bali dan Dinas Pertanian Prov. Bali gelar Pekenan Galungan dan Kuningan

“Poin keputusan yang keempat adalah bahwa paruman memerintahkan bahwa seluruh Krama Desa Adat Bugbug agar mengawal mentaati dan melaksanakan semua hasil keputusan paruman krama Desa Adat Bugbug,” jelasnya.

Jro Gede Putra Arnawa yang didampingi sejumlah warga menekankan, penyegelan itu adalah perintah paruman dan pihaknya sudah berkordinasi dengan pihak kepolisian sehingga di ijinkan untuk menghindari gesekan mengingat ada pihak ingin menghalangi. Dari perintah paruman, mayoritas krama menghendaki kepemimpinan yang sesuai dengan awig awig dan prarem atau hukum adat yang berlaku di desa adat Bugbug.

“Pihak kepolisian memberikan jalan menuju penyegelan dan ada perwakilan sekitar 5 sampai 10 perwakilan dari pihak masyarakat krama. Penyegelan kita lakukan secara simbolik tanpa merusak dan hingga kini segel masih tetap utuh dan masih belum ada yang buka segel, artinya mereka patuh dengan apa yang kita laksanakan tapi dari pihak mereka belum melakukan tindakan apa-apa,” tegasnya mengakhiri. (TimDN).