Gunakan Sumber Daya Air Tanpa Izin, Pengusaha Laundry Didenda Rp 300 Juta
DENPASAR-DewanNews.com|Pria bernama Azis Prasetio (54) pemilik Laundry Sakura yang beralamat di Jalan Cargo Indah V, Perumahan Pondok Indah II No. M23, harus mendekam dalam penjara selama 3 bulan karena dinyatakan terbukti bersalah karena kelalaiannya menggunakan Sumber Daya Air (SDA) untuk usaha tanpa izin dari pemerintah.
“Menghukum terdakwa Azis Prasetio dengan pidana penjara selama 3 bulan, denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman 1 bulan kurungan,” demikian bunyi putusan hakim sebagaimana termuat dalam website resmi Pengadilan Negeri Denpasar.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 73 huruf b Jo Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Vonis hakim ini sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Evy Widhiarini yang dibacakan dalam sidang tatap muka pada tanggal 5 November 2022 lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam surat tuntutan, jaksa membeberkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Diantara menyebut bahwa, terdakwa ditangkap pada tanggal 23 Maret 2021 sekira pukul 11.30 WITA di Laundry Sakura di Jalan Cargo Indah V, Perumahan Pondok Indah II No. M23, Br. Batur, Kel. Ubung, Kec. Denpasar Utara.
Disebutkan pula bahwa, penangkapan terdakwa berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa usaha Laundry Sakura yang beralamat di Jalan Cargo Indah yang merupakan milik terdakwa menggunakan sumur bor yang diduga tanpa izin dari pemerintah.
Atas adanya informasi itu, petugas melakukan penyelidikan pada hari Rabu tanggal 23 Maret 20221 sekira pukul 11.30 WITA di tempat yang dimaksud, dan petugas menemukan Usaha Laundry yang menggunakan sumur bor untuk kebutuhan kegiatan usaha mencuci barang linen konsumen.
Cara yang dilakukan terdakwa adalah, air sumur bor ditarik atau disedot dengan menggunakan mesin pompa air, kemudian air tersebut ditampung dalam bak penampungan berupa tandon dengan ukuran 2300 liter kemudian dialirkan melalui pipa-pipa yang sudah berisi kran air.
Terungkap pula bahwa, terdakwa dalam menjalankan usahanya yang menggunakan air sumur bor tersebut tidak menggunakan water meter atau pengukur banyaknya air, sehingga tidak diketahui jumlah pemakaian airnya. Namun terdakwa mengakui usaha laundry Sakura dalam sehari menggunakan air sumur bor 6 sampai 7 meter kubik dan sebulan sebanyak 180 meter kubik sampai 210 meter kubik.
Terungkap pula bahwa, usaha Laundry milik terdakwa tersebut menggunakan Sumber daya air untuk kebutuhan usaha, tanpa izin dari pemerintah. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 73 huruf B Jo. Pasal 49 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.(*/EP)