Berkas Perkara Tiga Bule Diduga Jaringan Pengedar Kokain Dilimphkan ke Kejaksaan
DENPASAR-DewanNews.com|Tiga warga negara asing alias bule berinisial PED asal Brasil, CHR asal Inggris dan JO asal Meksiko yang diduga terlibat jaringan pengedar narkotika bertaraf internasional tidak lama lagi akan diadili di Pengadilan Negeri Denpasar.
Ini setelah pihak penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali melimpahkan berkas pemeriksaan berikut ketiga tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Bali.
Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bali, Luga Harlianto saat dikonfirmasi, Rabu (21/11/2022) membenarkan bila penyidik telah melimpah berkas pemeriksaan ketiga tersangka kepada JPU.
“Sudah dilakukan pelimpahan tahap II pada hari, Senin tanggal 21 November 2022,” jelas pria yang akrab disapa Luga saat dihubungi. Namun Luga enggan menyebut soal pasal yang disangkakan ke ketiga tersangka.
“Untuk pasal apa yang disangka terhadap para tersangka, nanti akan diinformasikan setelah pembacaan dakwaan,”jawabnya singkat. Seperti diketahui, ketiga tersangka ditangkap oleh BNNP Bali karena terkait kepemilikan 800 gram narkotika jenis kokain.
Ketiga tersangka ini diduga kuat termasuk jaringan narkoba internasional. Terungkap, kokain yang berasal dari Amerika Latin itu diedarkan oleh ketiga tersangka di wilayah Canggu dan Seminyak Kuta Utara, Badung.
Menurut Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra didampingi Kabid Berantas Putu Agus Arjaya sebagaimana dikutip dari fajarbali.com usai penangkapan terhadap ketiga pelaku mengatakan, tiga jaringan narkoba itu diringkus atas kerja sama dengan pihak Imigrasi Ngurah Rai dan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai.
Dikatakan Sugianyar, tim gabungan bergerak menelusuri masuknya narkoba jenis kokain ke sebuah Vila di Jalan Tumbak Bayuh, Desa Pererenan, Mengwi, Badung pada Kamis 21 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 wita. “Dalam penggerebekan itu kami amankan tersangka CHR asal Inggris,” ungkapnya saat itu.