13/12/2024
13/12/2024

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Pengedar Sabu 7 Tahun Penjara

 Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Pengedar Sabu 7 Tahun Penjara

KURIR NARKOBA-Dua terdawka kasus narkoba yang divonis hakim 6,5 tahun penjara.Foto/dok

DENPASAR-DewanNews.com|Dua pemuda bernama Ichas Dwi Krisna (terdakwa I) dan Yohan Maical Frederik Posumah yang terjerat kasus narkoba, Selasa (13/12/2022) dituntut hukum 7 tahun penjara .

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana dalam amar tuntutannya menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.

Baca Juga:  Meet and Greet MotoGP, Dua Pembalap Dunia Parade di Bali

“Oleh karena itu memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun,” demikian bunyi amar tuntutan jaksa yang dibacakan dalam sidang online di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam surat tuntutan, jaksa menyatakan bahwa kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa Ichas Dwi Krisna, Aprianus Kabubu Pajanji langsung mengajukan pembelaan secara lisan.

Baca Juga:  Antisipasi Pergi ke Luar Negeri, Rektor dan Mantan Rektor Unud Dicekal

Inti dari pembelaan yang disampaikan adalah memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa sopan selama persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa kooperatif sehingga memperlancar proses persidangan dan terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya.

“Memohon kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa Ichas Dwi Krisna dengan pidana seringan ringanya, atau apabila majelis hakim berkehendak lain, maka kami mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya,” demikian pembelaan yang sampaikan terdakwa Ichas melalui kuasa hukumnya.

Baca Juga:  Diperiksa Karena Diduga Overstay, Pria Rusia Malah Kepergok Simpan Ganja

Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan sebelumnya terungkap, dari hasil penangkapan kedua terdakwa ini polisi mengamankan 65 paket sabu dengan berat bersih 23,60 gram, 2 buah ekstasi dan 1 buah plastik klip yang didalamnya berisikan ganja kering.

Disebutkannya, kedua terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 3 Agustus 2022 sekitar pukul 16.50 WITA di Jalan Buyan Barat Blok S Taman Griya, Jimbaran. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan, polisi tidak menemukan barang bukti apapun.

Baca Juga:  Hakim Vonis 2 Kurir Narkotika 6,5 Tahun Penjara

Polisi baru menemukan barang bukti setelah melakukan menggeledah sepeda motor Vespa warna hitam DK 4375 FBK. Di Dalam bagasi motor ini polisi mengamankan barang bukti berupa 65 paket sabu, dua butir ekstasi dan satu paket ganja kering.

“Kepada polisi kedua terdakwa mengatakan bahwa barang bukti Narkotika itu didapat dari orang yang bernama BOS (masih dalam pengejaran) yang selanjutnya barang itu akan ditempel sesuai perintah dari BOS,” jelas JPU dalam dakwaannya yang dibacakan di muka sidang.(Tim-DN)