12/12/2024
12/12/2024

Ditangani Polresta, Kejari Denpasar Mundur di Kasus LPD Intaran

 Ditangani Polresta, Kejari Denpasar Mundur di Kasus LPD Intaran

Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha.Foto:IST

DENPASAR-DewanNews.com|Ada kabar mengejutkan datang dari kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Intaran. Kabarnya Kejaksaan Negeri Denpasar tidak lagi menangani atau menyelidiki kasus ini.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022).”Benar, kami sudah tidak lagi menangani kasus LPD Intaran,” jawabnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Baca Juga:  Banjir Peminat, Waktu Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Diperpanjang Hingga 14 November 2024

Pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha ini memanjat,  pihaknya tidak lagi menangani perkara LPD Intaran karena ternyata pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Denpasar sudah lebih dahulu turun dan sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan (Sprindik).

Dijelaskannya, sejak awal, pihaknya memang belum mengetahui bahwa kasus LPD Intaran ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Eka Suyantha menerangkan , mengetahui setelan pihaknya mengeluarkan Sprindik.

Baca Juga:  Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

“Saat kami mengeluarkan Sprindik,  datang petugas dari Polres yang mengatakan bahwa dari Polresta telah terlebih dahulu mengeluarkan Sprindik. Sejak saat itulah kami tidak lagi menangani LPD Intaran,” terang Eka Suyantha.

Dengan sudah diterbitkannya Sprindik dari kepolisian, maka secara tidak langsung kejaksaan pun mundur teratur dalam penanganan kasus ini.

Baca Juga:  Gelar Apel Siaga WWF ke – 10 Tahun 2024, PLN Minta Masyarakat Tidak Bermain Layangan Saat Hari-H WWF 2024

Menurut Eka Suyantha,  ada aturan yang menyebut, bahwa apabila ada penegak hukum lain yang lebih dahulu masuk dan menangani satu perkara, maka yang lainya tidak diperkenankan untuk menangani perkara yang sama.

“Untuk perkara korupsi, sudah menjadi kesepakatan antara Kejaksaan, Kepolisian dan juga tentunya KPK. Hal ini dimaksud agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan perkara,” pungkasnya.

Baca Juga:  PT. Mustika Tiara Sakti Dukung Tugas Kodam IX/UDY Hibahkan 30 Ranmor

Seperti diberitakan sebelumnya,  Kejari Denpasar telah serius mengusut dugaan penyimpangan dana di LPD Desa Adat Intaran, Sanur. Bahkan beberapa waktu  sudah ada belasan saksi yang sudah diklasifikasi. Dari belasan saksi itu termasuk ketua LPD Desa Adat Intaran.

Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat itu bahkan mengatakan bahwa status penanganan kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Intaran naik menjadi penyelidikan dari sebelumnya yang hanya sebatas pengumpan bahan dan keterangan (pulbaket).(Tim-DN)