12/12/2024
12/12/2024

Masih Disidang, Terdakwa Kasus Narkotika di Denpasar Direhabilitasi

 Masih Disidang, Terdakwa Kasus Narkotika di Denpasar Direhabilitasi

Ilustrasi kasus Narkotika.Foto/Itn

DENPASAR-DewanNews.com|Wanita 52 tahun kelahiran Medan, Sumatera Utara bernama Sri Herawati bernasib mujur. Bagaimana tidak, dia yang ditangkap karena menyimpan sabu seberat 0.018 gram di rumahnya, mendapat keistimewaan dengan tidak menjkasus alani penahanan di Rutan sebagaimana terdakwa kasus Nakotika lainnya.

Tapi, dari sejak kasusnya dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga  sampai menjadi tahanan Hakim,  terdakwa yang tinggal di Tukad  Balian ini penahanan dipindah dari Rutan ke tempat Rehabilitasi di Denpasar.

Baca Juga:  Menuju Kampus Ramah Lingkungan, PLN Hadirkan SPKLU di Undiksha Singaraja

Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi soal penahanan terdakwa membenarkan bahwa sejak perkaranya sampai di Kejaksaan,  terdakwa tidak lagi ditahan di Rutan,  tapi dipindah ke tempat Rehabilitasi.

“Benar,  terdakwa sejak dilimpahkan oleh penyidik ke Jaksa tidak lagi ditahan Rutan, tapi dipindahkan  ke Yayasan Rehabilitasi Medis di Denpasar. Dan penahanan di Yayasan Rehabilitasi ini berlanjut hingga terdakwa disidang,” jelas pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga:  Berakhir Damai, Kejari Badung Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan

Ditanya apa alasan Jaksa memindahkan penahan terdakwa dari Rutan ke Yayasan Rehabilitasi , Eka Suyantha menjawab, bahwa terdakwa ada indikasi sebagai pecandu atau penyalahguna narkotika.

“Jadi dari data atau berkas yang ada, Jaksa menilai ada indikasi bahwa terdakwa ini pecandu narkoba sehingga penahanannya dipindah dari Rutan ke tempat Rehabilitasi,” terang Jaksa yang pernah bertugas di Malang, Jawa Timur ini.

Baca Juga:  Penetapan Tersangka Ngurah Oka 'Banyak Kejanggalan', Polda Bali Tepis Kriminalisasi

Tapi, kata Eka Suyantha,  apabila nanti hasil persidangan terdakwa tidak dinyatakan sebagai pecandu atau penyalahguna narkoba dan divonis hukuman penjara, maka terdakwa akan menjalani masa tahanan sebagaimana vonis hakim di Lembaga Pemasyarakatan.

Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan JPU Ni Ketut Muliani terungkap, terdakwa Sri Herawati ditangkap pada hari Jumat, tanggal 2 September 2022 sekira pukul 18.00 WITA di Rumah di Jalan Tukad Balian, Denpasar.

Baca Juga:  Apresiasi Wajib Pajak dan Stakeholders, KPP Pratama Denpasar Barat Gelar Tax Gathering

Dari penangkapan itu polisi berhasil menyatakan barang bukti berupa satu buah pipa kaca yang berisikan residu sabu dan satu buah korek api di atas closet kamar mandi serta satu buah handphone merek Oppo.

Kepada polisi, terdakwa mengaku sabu yang ada padanya didapat secara cuma-cuma dari orang yang bernama Deni (DPO). Deni, kata terdakwa pada tanggal 1 September 2022 menghubunginya dengan maksud untuk memberinya sabu secara gratis.

Baca Juga:  Tusuk Nelayan, Pemuda Asal Sumba Barat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kemudian terdakwa dan Deni membuat janji bertemu pada malam hari di Jalan Tukad Balian Gang  Damai. Setelah bertemu dan mendapatkan sabu, terdakwa pulang dan menyimpan sabu itu di dalam kamar mandi.

Sementara polisi yang mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Tukad  Balian ada  seorang perempuan bersama Sri Herawati sering transaksi narkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Sri Herawati  di rumahnya yang saat itu sedang menyapu lantai.(Tim-DN)