12/12/2024
12/12/2024

OJK Bali Dorong Penguatan Hukum Perkreditan untuk Bank Perkreditan Rakyat

 OJK Bali Dorong Penguatan Hukum Perkreditan untuk Bank Perkreditan Rakyat

Kegiatan pelatihan Aspek Hukum Perkreditan Segmentasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) BPR yang digelar secara daring pada 4 Desember 2024.

Denpasar (Dewannews.com) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus berupaya memperkuat aspek hukum dalam proses perkreditan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Langkah ini bertujuan untuk menciptakan industri BPR yang berintegritas, tangguh, dan berkontribusi besar dalam memberikan akses keuangan bagi usaha kecil dan masyarakat di Bali.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Bali, Yan Jimmy Hendrik Simarmata, dalam kegiatan pelatihan Aspek Hukum Perkreditan Segmentasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) BPR yang digelar secara daring pada 4 Desember 2024. Pelatihan ini merupakan hasil kolaborasi antara Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Deutsche Sparkassenstiftung für Internationale Kooperation (DSIK) Indonesia, dan DPD Perbarindo Bali.

Baca Juga:  Kendalikan Laju Inflasi, Pemkot Denpasar Gelar Bazar Pangan

“Pelatihan ini sangat penting karena aspek hukum dalam perkreditan BPR memengaruhi aktivitas utama BPR, dari proses awal pemberian kredit hingga pasca penyaluran kredit. Penguatan aspek hukum ini merupakan langkah penting untuk memitigasi risiko kredit,” ujar Jimmy.

Selain itu, Jimmy juga menekankan pentingnya pengawasan market conduct yang dilakukan OJK, termasuk menilai kepatuhan BPR terhadap perlindungan konsumen, terutama dalam menyusun perjanjian kredit. Hal ini penting untuk mencegah potensi kerugian pada nasabah yang dapat berdampak pada reputasi BPR.

Baca Juga:  KPU Bali Tetapkan DCT DPD dan DORD Provinsi Bali

Direktur LPPI, Edi Setiadi, mengapresiasi sinergi antara LPPI, OJK Bali, DSIK Indonesia, dan DPD Perbarindo Bali. “Pelatihan ini sangat relevan, terutama di era digitalisasi yang menuntut BPR untuk lebih berhati-hati dalam memberikan kredit. Prinsip kehati-hatian perlu diterapkan untuk meminimalkan risiko kredit dan menjaga keberlanjutan bisnis,” katanya.

Firza Ilham, Retail Banking Advisor DSIK Indonesia, menambahkan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk membantu para direksi BPR memahami lebih dalam aspek hukum perkreditan. “Dengan pemahaman yang lebih baik, hambatan dan permasalahan dalam proses perkreditan dapat diminimalkan,” ujarnya.

Baca Juga:  OJK Gelar Edukasi Keuangan BUNDAKU

Ketua DPD Perbarindo Bali, I Ketut Komplit, juga menekankan bahwa aspek hukum adalah pilar utama dalam operasional BPR. “BPR harus mampu melakukan identifikasi, verifikasi, dan memastikan legalitas agunan kredit, sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen,” jelasnya.

Pelatihan ini mencakup berbagai aspek penting dalam perkreditan BPR, seperti, Prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit, Kebijakan penyaluran kredit yang sesuai dengan standa dan Penilaian kualitas kredit, (jk/r)