29/06/2025

DJP Tingkatkan Coretax: Layanan Pajak Kini Semakin Mudah

 DJP Tingkatkan Coretax: Layanan Pajak Kini Semakin Mudah

Jakarta (Dewannews.com) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperbaiki sistem Coretax untuk mempermudah layanan bagi wajib pajak. Sistem ini, yang menjadi bagian dari modernisasi perpajakan di Indonesia, kini menunjukkan perkembangan positif dengan berbagai pembaruan penting.

Baca Juga:  Tumbuh 21,99%, 31.985 WP Badan Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu

Perbaikan yang Dilakukan

Berbagai kendala yang sebelumnya dialami wajib pajak telah ditangani, di antaranya:

1. Pendaftaran:

• Mengatasi masalah gagal login, pendaftaran NPWP, termasuk untuk WNA.

• Memperbaiki pengiriman OTP dan pembaruan data wajib pajak, seperti data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan.

2. Pelaporan SPT:

• Mempermudah pembuatan faktur pajak dalam format *.xml.

3. Penandatanganan Faktur Pajak:

• Menyempurnakan sistem penandatanganan faktur menggunakan Kode Otorisasi DJP atau sertifikat elektronik.

Baca Juga:  Klarifikasi DJP Terkait Dugaan Kebocoran Data Wajib Pajak

Hasil Terbaru

Hingga 13 Januari 2025, hasil perbaikan menunjukkan kemajuan besar:

167.389 wajib pajak telah mendapatkan sertifikat digital untuk menandatangani faktur pajak.

53.200 wajib pajak telah berhasil membuat faktur pajak.

1.674.963 faktur pajak telah diterbitkan.

670.424 faktur pajak telah divalidasi.

Baca Juga:  Dorong Pengembangan Usaha Mikro, OJK Luncurkan Roadmap LKM 2024 - 2028  

DJP berkomitmen terus meningkatkan layanan dan memastikan semua wajib pajak dapat menggunakan sistem ini tanpa kendala. “Terima kasih atas kesabaran dan kerja sama wajib pajak dalam mendukung modernisasi perpajakan di Indonesia,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak.

Bagi wajib pajak yang masih menghadapi kesulitan, DJP menyediakan panduan di laman www.pajak.go.id atau bisa menghubungi Kring Pajak di 1500 200.

Dengan pembaruan ini, sistem Coretax diharapkan menjadi andalan perpajakan modern yang efisien, transparan, dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. (jk/r)