OJK Percepat Transformasi Industri Asuransi, Dana Pensiun, dan Penjaminan di 2025

PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Jakarta (Dewannews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempercepat transformasi sektor Perasuransian, Dana Pensiun, dan Penjaminan (PPDP) melalui penguatan regulasi dan kebijakan. Langkah ini bertujuan menciptakan industri yang lebih sehat, kuat, serta berkelanjutan, sekaligus memastikan perlindungan konsumen dan kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam PPDP Regulatory Dissemination Day 2025di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Menurut Ogi, kebijakan dan regulasi sektor PPDP pada 2025 akan difokuskan pada dua hal utama:
1. Penyelesaian Masalah Eksisting
OJK akan menangani berbagai permasalahan industri secara objektif dan tegas, dengan tetap mengutamakan perlindungan konsumen.
2. Penguatan dan Pengembangan Industri
Transformasi sektor PPDP akan dilakukan melalui tiga tingkat penguatan, yaitu di tingkat industri, asosiasi/profesi, dan regulator.
“Pada 2025, OJK akan menyusun tujuh POJK dan sembilan SEOJK di bidang PPDP, termasuk POJK mengenai Kesehatan Keuangan Asuransi dan SEOJK mengenai Asuransi Kesehatan. Kami mengharapkan partisipasi dari industri dalam penyusunan regulasi ini,” ujar Ogi.
Deputi Komisioner Pengawas PPDP Iwan Pasila juga memaparkan Framework Pengawasan PPDP serta tiga regulasi terbaru yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yaitu:
1. POJK Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM bagi Perusahaan Asuransi, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, dan Lembaga Khusus PPDP.
2. POJK Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun.
3. POJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 terkait Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
Sejak 2023, OJK telah menerbitkan 18 POJK dan 10 SEOJK untuk sektor PPDP, dengan mayoritas regulasi ditujukan bagi industri asuransi.
OJK berharap PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 tidak hanya menjadi ajang sosialisasi regulasi, tetapi juga memberikan arahan strategis bagi pelaku industri dalam pengembangan bisnis di 2025.
“Kami ingin industri memahami arah kebijakan OJK agar mereka dapat menyesuaikan strategi bisnisnya sesuai regulasi yang ada,” tutup Ogi. (jk/r)