29/06/2025

DJP Hapus Sanksi Pajak, Ini Syarat dan Ketentuannya!

 DJP Hapus Sanksi Pajak, Ini Syarat dan Ketentuannya!

Jakarta (Dewannews.com) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) terkait implementasi sistem Coretax DJP.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025, yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak di masa transisi sistem pajak baru. Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak yang mengalami keterlambatan dalam membayar atau menyetorkan pajak serta menyampaikan SPT tidak akan dikenakan sanksi administratif, selama keterlambatan terjadi dalam rentang waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga:  PLN Pasok Listrik Andal Tanpa Kedip Selama Merdeka Fest 2024 di GWK Bali

Penghapusan sanksi ini berlaku untuk berbagai jenis pajak, termasuk PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Meterai. Ketentuan ini mencakup pajak yang terutang untuk Masa Pajak Desember 2024 hingga Maret 2025, dengan batas waktu pelaporan dan penyetoran yang telah disesuaikan.

DJP menegaskan bahwa penghapusan sanksi ini dilakukan secara otomatis dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika STP telah diterbitkan sebelum keputusan ini berlaku, sanksi administratifnya akan dihapus secara jabatan tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk memastikan transisi sistem pajak ke Coretax DJP berjalan lancar tanpa membebani wajib pajak. Dengan sistem baru ini, DJP berharap dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, mempercepat pelayanan, dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Baca Juga:  Cuma di Bulan Mei! Tiket MotoGP Mandalika Murah + Ratusan Hadiah Menanti

Bagi wajib pajak yang masih memiliki pertanyaan terkait kebijakan ini, DJP menyarankan untuk menghubungi kantor pajak terdekat atau mengakses layanan resmi DJP untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. (r)