OJK Dorong Penguatan Integritas Pelaporan Keuangan di Sektor Jasa Keuangan

Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena
Jakarta (Dewannews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat integritas pelaporan keuangan di sektor jasa keuangan melalui penerapan Internal Control Over Financial Reporting (ICoFR). Upaya ini dilakukan dengan menggandeng Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta berbagai asosiasi profesi di bidang Governance, Risk, and Compliance (GRC).
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, menegaskan pentingnya penerapan ICoFR dalam mencegah praktik window dressing yang dapat merugikan industri keuangan. Hal ini disampaikannya dalam acara Forum Penguatan Governance, Risk, and Compliance (GRC)bertema “Penerapan Internal Control Over Financial Reporting dalam Rangka Penguatan Sektor Jasa Keuangan”, yang digelar secara hybrid di Kantor OJK, Jakarta, Senin (03/03/2025).
“Untuk mencegah praktik manipulasi laporan keuangan atau window dressing, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank. Regulasi ini memperkuat tata kelola dan pengendalian internal melalui implementasi ICoFR,” ujar Sophia.
Menurut Bank Dunia, ICoFR adalah sistem pengendalian yang bertujuan untuk mendeteksi dan mencegah kesalahan dalam laporan keuangan dengan mengidentifikasi risiko dalam proses bisnis suatu entitas. OJK juga tengah menyusun peta jalan implementasi ICoFR dalam penyusunan laporan keuangan internalnya guna meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan.
Dalam diskusi panel acara tersebut, hadir sejumlah tokoh penting, termasuk Deputi Komisioner Audit Internal OJK Hidayat Prabowo, praktisi ICoFR Nawal Nely, Direktur Manajemen Risiko PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Agus Sudiarto, serta VP Budgeting Planning & Control PT Pertamina (Persero) Palti Ferdrico T.H. Siahaan.
OJK berharap sinergi dengan kementerian, lembaga, dan asosiasi profesi dapat semakin kuat dalam mendukung tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Langkah ini juga menjadi bagian dari persiapan menuju Risk & Governance Summit (RGS) 2025, yang akan menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem keuangan Indonesia. (r)