29/06/2025

PPN Ditanggung Pemerintah, Tiket Pesawat Lebaran 2025 Makin Murah!

 PPN Ditanggung Pemerintah, Tiket Pesawat Lebaran 2025 Makin Murah!

Ilustrasi Tiket Pesawat

Jakarta (Dewannews.com) – Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi dalam penerbangan domestik. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Tujuan utama insentif ini adalah untuk membantu masyarakat dalam perjalanan mudik Lebaran serta mendukung pemulihan industri penerbangan di tengah kenaikan harga tiket pesawat.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, insentif ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara. Dengan kebijakan ini, harga tiket pesawat diharapkan menjadi lebih terjangkau sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat memanfaatkannya.

Baca Juga:  Peduli Bahaya Kelistrikan, PLN Sosialisasikan K3 di Lingkungan Sekolah

Dalam kebijakan ini, PPN atas tiket pesawat kelas ekonomi akan dibagi menjadi dua bagian. Sebanyak 5% tetap dibayar oleh penumpang, sementara 6% akan ditanggung oleh pemerintah (PPN DTP). Perhitungan PPN ini berlaku untuk seluruh komponen tarif tiket, termasuk tarif dasar, biaya bahan bakar (fuel surcharge), dan biaya lain yang ditetapkan maskapai.

Insentif ini berlaku untuk tiket yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025. Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan potongan harga melalui insentif ini harus membeli tiket dalam rentang waktu tersebut dan terbang dalam periode yang telah ditentukan.

Baca Juga:  PLN Pastikan Data Pelanggan Aman dengan Sistem Terenkripsi

Maskapai penerbangan yang menerima insentif ini wajib membuat faktur pajak atau dokumen sejenis serta melaporkan transaksi PPN DTP sesuai ketentuan pajak yang berlaku. Laporan ini harus disampaikan paling lambat 30 Juni 2025.

Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat merasakan manfaat langsung dalam bentuk harga tiket yang lebih terjangkau. Informasi lebih lanjut mengenai aturan ini dapat diakses melalui laman pajak.go.id. (r)