29/06/2025

OJK Bali Latih Satgas PASTI, Perkuat Pencegahan Keuangan Ilegal

 OJK Bali Latih Satgas PASTI, Perkuat Pencegahan Keuangan Ilegal

OJK Bali menggelar Training of Trainers (ToT) Satgas PASTI pada Kamis (6/3), yang berlangsung secara hybrid di Kantor OJK Provinsi Bali.

Denpasar (Dewannews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus memperkuat upaya pencegahan aktivitas keuangan ilegal dengan meningkatkan pemahaman para anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Untuk itu, OJK Bali menggelar Training of Trainers (ToT) Satgas PASTI pada Kamis (6/3), yang berlangsung secara hybrid di Kantor OJK Provinsi Bali.

Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menyampaikan bahwa melalui pelatihan ini, anggota Satgas PASTI diharapkan mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai POJK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan serta peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dalam menangani kasus penipuan keuangan.

Baca Juga:  Dukung Suksesnya Pelaksanaan Pilkada 2024, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal Layani 6.765 Lokasi TPS se – Bali

Kristrianti menegaskan bahwa OJK mengutamakan upaya pencegahan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami prinsip investasi yang legal dan logis. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara OJK dan Satgas PASTI dalam memperluas jangkauan edukasi serta meningkatkan efektivitas pencegahan keuangan ilegal.

Acara ini turut dihadiri oleh Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, serta Analis Eksekutif Senior OJK, Fajaruddin, yang menjadi narasumber. Dalam pemaparannya, Fajaruddin menjelaskan bahwa OJK bersama Satgas PASTI telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (PUSAKA), bekerja sama dengan asosiasi perbankan, sistem pembayaran, dan e-commerce untuk menangani berbagai kasus penipuan keuangan secara cepat dan efektif.

Baca Juga:  Tingkatkan Kesejahteraan Petani, OJK Bali Gencarkan Program Kredit Pertanian

Menurut Fajaruddin, keberhasilan pengembalian dana korban penipuan sangat bergantung pada kecepatan pelaporan. Semakin cepat laporan dibuat, semakin besar peluang dana yang bisa diselamatkan. Sejak November 2024 hingga 5 Maret 2025, IASC telah menerima lebih dari 61.000 laporan, dengan lebih dari 29.000 rekening terindikasi penipuan berhasil diblokir. Dari total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp1,2 triliun, IASC berhasil memblokir dana sebesar Rp128,4 miliar.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, terutama yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko. Jika menemukan indikasi penipuan atau menerima tawaran investasi ilegal, segera laporkan melalui:

Kontak OJK: 157

WhatsApp: 081157157157

Email: konsumen@ojk.go.id | satgaspasti@ojk.go.id

Laporan Penipuan Keuangan: iasc@ojk.go.id | iasc.ojk.go.id