29/06/2025

Satgas PASTI Waspadai Modus Penipuan Jelang Lebaran

 Satgas PASTI Waspadai Modus Penipuan Jelang Lebaran

Tampilan situs Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di ponsel, memudahkan masyarakat melaporkan kasus penipuan keuangan.

Jakarta (Dewannews,com) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan di sektor keuangan, khususnya menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri 1446 H. Hal ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari kerugian finansial yang signifikan.

Dalam periode Januari hingga Februari 2025, Satgas PASTI berhasil memblokir 536 entitas ilegal, yang terdiri dari 508 situs dan aplikasi pinjaman online ilegal serta 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan. Sejak tahun 2017 hingga 13 Maret 2025, total 12.721 entitas keuangan ilegal telah dihentikan, di antaranya 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Baca Juga:  DPR Pantau Kesiapan PLN Jelang Idul Fitri, Begini Hasilnya!

Berbagai Modus Penipuan yang Diwaspadai

Satgas PASTI mengidentifikasi sejumlah modus penipuan yang tengah marak, antara lain:

• Tawaran pinjaman online ilegal dengan proses cepat menjelang lebaran

• Investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat

• Phising untuk mengumpulkan data pribadi melalui link tidak jelas

• Impersonation yang menggunakan identitas lembaga berizin

• Penawaran kerja paruh waktu yang meragukan

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Satgas PASTI menghimbau masyarakat agar tidak mengklik link dari sumber tidak jelas, berpikir logis terhadap tawaran yang terlalu menggiurkan, dan selalu memastikan legalitas pihak yang menawarkan produk keuangan.

Baca Juga:  OJK Terus Dorong Peningkatan Kinerja BPR dan BPRS di Bali - Nusra

Pemblokiran Nomor Debt Collector dan Koordinasi Penegakan Hukum

Tak hanya memblokir entitas ilegal, Satgas PASTI juga menemukan dan mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor kontak WhatsApp yang digunakan oleh debt collector pinjaman online ilegal. Koordinasi ini dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital RI guna menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang kian meresahkan.

Baca Juga:  Sambut Perayaan “Nataru” 2024 di Bali, PLN Siaga Siagakan Ribuan Pasukan Pengamanan Pasokan Listrik

Peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

Untuk memperkuat pelindungan konsumen, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang dibentuk oleh OJK dan didukung Satgas PASTI telah menerima 67.866 laporan penipuan sejak 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025. IASC mencatat total 71.893 rekening terkait penipuan, dengan 31.398 rekening sudah diblokir. Kerugian yang dilaporkan oleh korban mencapai Rp1,2 triliun, sementara dana yang berhasil diblokir mencapai Rp129,1 miliar.

Pembentukan IASC merupakan langkah strategis untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam menangani penipuan, dengan tindakan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening yang terkait penipuan. Satgas PASTI juga mengimbau korban untuk segera melaporkan modus penipuan melalui website resmi IASC di iasc.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK di nomor 157, WA (081 157 157 157), serta melalui email konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id.

Baca Juga:  Tingkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda, OJK Bali gelar LMSKU OJK Championshi 2024

Dengan langkah-langkah ini, Satgas PASTI berharap dapat mengurangi angka penipuan di sektor keuangan dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, terutama di momen-momen penting seperti menjelang Hari Raya Idul Fitri. (r)