Pengaduan Konsumen ke OJK Meningkat, Sektor Perbankan Jadi Sorotan Utama!

Caption foto: Infografis penyelesaian pengaduan oleh Kantor OJK Provinsi Bali periode Januari hingga Maret 2025. Dari total 152 pengaduan yang masuk melalui Aplikasi APPK, sektor perbankan mendominasi dengan 64 kasus, disusul oleh industri financial technology sebanyak 56 pengaduan.
Denpasar (Dewannews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mencatat sektor perbankan sebagai penyumbang terbanyak dalam laporan pengaduan konsumen sepanjang triwulan pertama tahun ini. Dari total 152 pengaduan yang diterima melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), sebanyak 64 di antaranya berasal dari sektor perbankan, diikuti oleh industri financial technology sebanyak 56 laporan, perusahaan pembiayaan 28 laporan, serta masing-masing dua laporan dari sektor asuransi dan pasar modal.
Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menyampaikan bahwa dari keseluruhan laporan yang masuk, sebanyak 108 pengaduan telah berhasil diselesaikan. Sementara itu, sembilan pengaduan masih menunggu tanggapan dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), dan 35 lainnya masih menunggu klarifikasi dari konsumen.
Menurutnya, penyelesaian pengaduan konsumen dilakukan melalui dua jalur, yaitu internal dan eksternal. Pada tahap awal, konsumen disarankan menyampaikan laporan langsung kepada PUJK atau melalui APPK. Laporan yang masuk akan diteruskan ke PUJK untuk diselesaikan dalam waktu sepuluh hari kerja, dan dapat diperpanjang sepuluh hari lagi jika diperlukan. Konsumen kemudian berhak menerima, menolak, atau mengajukan keberatan atas tanggapan PUJK tersebut.
Jika tidak tercapai kesepakatan melalui mekanisme internal, konsumen dapat melanjutkan proses ke jalur eksternal, seperti melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) atau langsung ke ranah hukum.
Mayoritas laporan yang diterima OJK Bali terkait keluhan terhadap petugas penagihan dan kasus penipuan eksternal, termasuk pembobolan rekening, skimming, serta kejahatan siber lainnya. Kondisi ini menyoroti pentingnya edukasi dan perlindungan konsumen di tengah pesatnya digitalisasi sektor keuangan.
Terkait proses penagihan oleh PUJK, OJK menegaskan bahwa praktik tersebut harus mematuhi aturan yang tercantum dalam POJK No.22 Tahun 2023. Penagihan dilarang dilakukan dengan cara yang mengandung ancaman, kekerasan, tekanan verbal atau fisik, serta tidak boleh diarahkan kepada pihak lain selain debitur. Penagihan juga hanya diperbolehkan dilakukan pada hari kerja, antara pukul delapan pagi hingga delapan malam waktu setempat. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Dalam menghadapi ancaman kejahatan digital, OJK mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati. Pengguna layanan keuangan digital diminta untuk menjaga kerahasiaan PIN dan password, tidak membagikan kode OTP kepada siapa pun, serta berhati-hati saat mengakses layanan keuangan di ruang publik. Pemeriksaan riwayat transaksi dan kewaspadaan terhadap tautan mencurigakan juga menjadi langkah penting untuk menghindari tindak kejahatan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan terkait jasa keuangan, dapat menghubungi Kontak OJK 157, mengirim pesan melalui WhatsApp di nomor 081157157157, atau melalui email konsumen@ojk.go.id. Sementara itu, laporan terkait investasi ilegal dan pinjaman online mencurigakan dapat disampaikan melalui laman Satgas Pasti di sipasti.ojk.go.id, dan laporan kejahatan keuangan ilegal ke iasc.ojk.go.id. (r)